Dark/Light Mode

Denda Progresif Seperti Macan Ompong

Warga Cuek Saja, Pergub Cuma Nakut-nakuti Doang

Selasa, 25 Agustus 2020 06:00 WIB
Petugas Satpol PP menghukum pelanggar protokol kesehatan masa PSBB dengan menyapu jalan di Jakarta Selatan. (Twitter : @SatpolPP_DKI)
Petugas Satpol PP menghukum pelanggar protokol kesehatan masa PSBB dengan menyapu jalan di Jakarta Selatan. (Twitter : @SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan denda progresif terhadap pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

“Serius nggak sih. Sudah lima hari diteken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai denda progresif tersebut, tetapi kok belum diberlakukan. Ini artinya denda progresif seperti macan ompong,” ujar Deden, warga Jakarta, kemarin.

Baca juga : Warga Kurang Percaya Naik Angkutan Umum

Kata Deden, warga pada cuek saja terhadap aturan yang tujuannya cuma menakut-nakuti doang seperti itu. Tapi warga takut jika aturan itu diterapkan secara tegas dan konsisten. “Kalau seperti sekarang mah, dicuekin warga,”celoteh Deden.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono juga mengkritik Pergub 79 Tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sebab, pelaksanaan denda progresif masih menunggu aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak APD). 

Baca juga : Ajudannya Positif Corona, Wagub Sumbar Nasrul Abit Aman

“Pergub sudah terbit, tapi sistem penerapannya belum. Lain kali, kalau memutuskan sesuatu teknisnya dimatengin dulu. Bukannya ada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP),” sindir Mujiyono.

Dia menyarankan, sistem yang dipakai untuk mencatat warga yang melanggar berkali- kali, harusnya sudah siap dan tak terlalu rumit. Mujiyono yakin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki database warganya.

Baca juga : Program PKT Diperkirakan Serap Jutaan Tenaga Kerja Per Hari

Politisi Partai Demokrat ini meminta denda progresif segera diterapkan. Sebab, kian banyak kasus positif corona, sementara warga dan perusahaan abai menerapkan protokol kesehatan. “Dasarnya kan bisa nomor KTP dari NIK dapat terdeteksi. Ini bukan sesuatu yang pelik. Atau manual dulu saja dilakukan. Supaya pada kapok dan tertib,” tegas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.