Dark/Light Mode

Pemerintah Dinilai Belum Serius Tangani Sampah Plastik

YLKI Kritisi Kebijakan Aprindo Soal Kantong Plastik Berbayar

Jumat, 1 Maret 2019 12:50 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik. (Foto: NY Times/AP)
Ilustrasi penggunaan kantong plastik. (Foto: NY Times/AP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengkritisi kebijakan kantong sampah berbayar, yang diterapkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai hari ini, Jumat (1/3).

Menurutnya, kantong plastik yang diperoleh konsumen saat berbelanja memang tidak gratis. Karena, seluruh biaya operasional seluruh pelaku usaha, sudah dibebankan langsung kepada konsumen, lewat harga yang harus dibayar.

Dalam kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan tersebut, Aprindo menetapkan harga Rp 200 per kantong plastik.

Baca juga : Rini Soemarno Raih Penghargaan Menteri Peduli Pers

"Kebijakan kantong plastik tidak akan efektif mengurangi penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Nominal Rp 200 per kantong, tidak akan mengganggu daya beli konsumen. Konsumen yang membawa 5-10 kantong plastik saat belanja, hanya akan mengeluarkan uang Rp 1.000- 2.000. Itu nggak signifikan pengaruhnya," ujar Tulus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3).

Tulus menambahkan, Aprindo seharusnya bisa lebih progresif lagi dalam upaya penggunaan kantong plastik. Antara lain, menggunakan kantong plastik ber-SNI, sesuai rekomendasi Badan Sertifikasi Nasional (BSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kantong plastik tersebut mudah terurai oleh lingkungan. 

"Masifnya penggunaan kantong plastik memang sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah seharusnya pemerintah, pelaku usaha, produsen dan konsumen bersinergi untuk secara radikal mengurangi penggunaan kantong plastik," tegas Tulus.

Baca juga : Pembangunan Infrastruktur Naikkan Kesejahteraan Rakyat

Ia menekankan, masalah ini seharusnya menjadi kebijakan dan gerakan nasional yang radikal oleh pemerintah pusat. Bukan terfragmentasi secara sporadis di masing-masing daerah.

"Ini menunjukkan pemerintah, seperti KLHK, Kemendag, Kemenperin belum ada keseriusan alias masih memble, dalam upaya menyelamatkan pencemaran oleh sampah plastik," tutur Tulus.

Pembatasan kantong plastik, mestinya memang tak hanya menyasar retailer modern saja. Tetapi juga pasar-pasar tradisional. Dalam hal ini, penerapan kebijakan bisa dimulai dari PD Pasar Jaya.

Baca juga : Tragis, Paus Mati Telan Sampah Plastik 5,9 Kg

Selain itu, definisi plastik pun jangan dibatasi hanya pada kantong plastik saja. Pembungkus plastik untuk kemasan makanan, minuman, dan kosmetik juga harus berbasis ramah lingkungan. Karena sampah pembungkusnya itulah yang sejatinya menjadi sumber pencemaran lingkungan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.