Dark/Light Mode

Penerapan Sanksi Masih Setengah Hati

Sudah 144 Hari PSBB Tapi Urus Masker Tidak Becus

Senin, 31 Agustus 2020 06:38 WIB
Ilustrasi warga pelanggar PSBB dihukum menyapu di Jakarta. (Foto : Rakyat Merdeka/Putu Wahyu Rama)
Ilustrasi warga pelanggar PSBB dihukum menyapu di Jakarta. (Foto : Rakyat Merdeka/Putu Wahyu Rama)

 Sebelumnya 
Siapkan Regulasi

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi ihwal pembukaan bioskop dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil setelah Pemerintah DKI berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Selain bioskop, pertunjukan musik hidup atau live music di restoran juga akan diperbolehkan. Tentu saja pelonggaran di sektor hiburan ini mendapat kritik dari banyak pihak, terutama dari epidemiolog.

Baca juga : Hati-hati, Jumlah Kasus Baru Masih Tinggi, Didominasi OTG

Seperti Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman. Dicky menyebutkan, mestinya di zona merah seperti Jakarta, pelonggaran aktivitas belum dapat dilakukan. Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati.

“Bioskop, live musik kafe- kafe ini harus hati-hati, karena banyak sekali klaster terkait kafe-kafe ini yang sudah terbukti di banyak negara. Di Korea Selatan, pembukaan berbagai sektor hiburan berpengaruh dan berkontribusi orang-orang jadi lalai,” kata Dicky.

Diperbolehkannya live music tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga : Qodari: Ini Tidak Biasa

Hanya saja, dalam Surat Ke- putusan (SK) yang diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekajaya, live music yang ditampilkan hanya boleh menggunakan alat akustik, bukan elektrik. Pengelola restoran juga harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

“Restoran atau rumah makan, maksimal pekerja dan pengunjung 50 persen dari kapasitas, dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik,” tulis Gumilar dalam SK.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi membenarkan restoran sudah diizinkan menggelar live musicakustik. Bambang menyebut, alat musik elektrik tidak diizinkan karena akan membuat para pengunjung turun menikmatinya di lantai restoran. Ini dikhawatirkan akan membuat kerumunan dan penularan Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.