Dark/Light Mode

Tanpa Sanksi Progresif

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 4 Miliar

Jumat, 4 September 2020 06:35 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta saat mendenda warga yang melanggar protokol kesehatan. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta saat mendenda warga yang melanggar protokol kesehatan. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,2 persen.

Angka ini di atas standar persentase kasus positif yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau WHO yakni tidak lebih dari 5 persen. Positivity rate adalah rasio antara jumlah orang yang mendapat hasil positif lewat tes Covid-19, dengan total jumlah tes.

“Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin,’’ harap Dwi.

Baca juga : Omzet Penjualan Produk UMKM Di Pameran KKI 2020 Capai 4,86 Miliar

Begitu pun, lanjutnya, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Fokuskan Anggaran ke Covid-19

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar memfokuskan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 pada penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2020.

Baca juga : Deklarasi #PriokBermasker Perkuat Komitmen Protokol Kesehatan Di Pelabuhan Tanjung Priok

Pasalnya, lanjut Prasetyo, sejauh ini sebagian besar biaya penanganan Covid-19 di DKI Jakarta masih mengandalkan anggaran dari pemerintah pusat. Seluruh SKPD pun mesti realistis dengan kondisi keuangan di DKI karena pendapatan dan retribusi daerah masih terdampak besar akibat pandemi ini.

“Saya ingatkan kepada teman- teman yang prioritas (Covid-19) diutamakan, yang tidak prioritas maju di (rapat) Badan Anggaran akan saya coret karena kita tidak punya uang,” ujarnya.

Menurutnya, pengalihan ang- garan untuk penanganan Covid-19 yang telah dilakukan sejumlah SKPD, sejauh ini sudah cukup bagus. Namun dia menginginkan seluruh pagu APBD Perubahan 2020 yang akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran nantinya merupakan angka real.

Baca juga : Seleksi CPNS 2019 Bakal Mematuhi Protokol Kesehatan

“Supaya kita tahu sisa lebih penggunaan APBD (SiLPA) 2020 itu given, bukan SiLPA akal-akalan lagi di paper, tapi uangnya tidak ada. Akhirnya kejadian (Covid-19) jadi gelagapan seperti ini,” ungkap Pras.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani mengingatkan agar Pemprov DKI hati-hati dan tidak jumawa. Sebab, angka kasus positif akan terus naik kalau tidak siap. Kesadaran masyarakatnya rendah, dan Pemprov DKI kurang mengedukasi.

Zita menyoroti penanganan rumah sakit rujukan di Jakarta. Sudah harus diantisipasi kemungkinan adanya second wave Covid-19. “Apalagi sekarang tingkat okupansi rumah sakit rujukan sudah lampu kuning. Sebentar lagi merah, begitu juga tenaga medis. Hadapi second wave harus lebih sigap,” sarannya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.