Dark/Light Mode

Pelaku Pelanggaran Kudu Diberi Sanksi Berat

Agar Ampuh, PSBB Total Tak Boleh Setengah Hati

Jumat, 11 September 2020 08:22 WIB
Ilustrasi Operasi Tertib Masker oleh Satpol PP DKI di Jl Dr. Soemarno depan kantor Walikota Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (9/9). (Foto: Satpol PP DKI)
Ilustrasi Operasi Tertib Masker oleh Satpol PP DKI di Jl Dr. Soemarno depan kantor Walikota Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (9/9). (Foto: Satpol PP DKI)

 Sebelumnya 
Koordinasi Dengan Pusat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, keputusan menarik rem darurat, menerapkan PSBB secara ketat, setelah melakukan banyak pertimbangan. Pertama, tren kasus Covid-19 semakin meningkat.

Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus positif yang menembus angka 1.000 tercatat sebanyak 5 kali. Pada 3 September terjadi penambahan sebanyak 1.406 kasus, 6 September bertambah 1.176 kasus, 7 September bertambah 1.105 kasus, 8 September bertambah 1.015 kasus, dan 9 September bertambah 1.026 kasus.

Baca juga : TNI Tegaskan Tak Ada Bentrok Dengan Polri

Kedua, angka kematian karena Covid-19 terus bertambah. Tingkat kematian pasien Covid-19 yaitu 2,7 persen. Angka ini memang lebih rendah dari tingkat kematian nasional yakni 4,1 persen, tetapi jumlah absolutnya terus bertambah. Hingga 10 September 2020, sebanyak 1.347 orang meninggal. Ketiga, ruang Intensive Care Unit (ICU) dan tempat tidur pasien Covid-19 diprediksi akan penuh.

“Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita menarik rem darurat. Artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu,” kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9).

Antara lain yang dibatasi ketat adalah transportasi umum. Kapasitas penumpang dan jam operasi dibatasi. Belum dijelaskan secara rinci oleh Anies me ngenai pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada saat PSBB, Senin mendatang.

Baca juga : Wakapolri: Polisi Tidak Boleh Jenuh Melawan Virus Corona

Sebagai gambaran, melihat kebijakan PSBB awal yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sementara pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas.

Selain transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara aturan ganjil genap kendaraan bermotor. Akan tetapi, bukan berarti warga merasa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi seiring ditiadakannya aturan ganjil genap. Anies mengimbau warga untuk tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah Ibu Kota Jakarta tanpa ada kebutuhan mendesak.

“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap berada di rumah. Jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” imbau Anies.

Baca juga : Masih Ada Pedagang Pakai Kantong Plastik

Dikatakan Anies, butuh kerja sama dengan daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor untuk membatasi pergerakan warga keluar masuk Ibu Kota Jakarta. Anies berjanji akan segera berkoordinasi dengan pusat dan daerah.

“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja. Butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi,” tandasnya.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.