Dark/Light Mode

Soal Pengoperasian Transportasi

Idealnya Konsisten Seperti PSBB Awal Deh

Minggu, 13 September 2020 06:22 WIB
Ilustrasi seorang penumpang ojol di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan bersiap naik motor di masa transisi PSBB, Senin (8/5). (Foto: Khairizal Anwar)
Ilustrasi seorang penumpang ojol di kawasan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan bersiap naik motor di masa transisi PSBB, Senin (8/5). (Foto: Khairizal Anwar)

 Sebelumnya 
Masih Nunggu Aturan

Saat PSBB awal, layanan antar penumpang ojek aplikasi tak bisa beroperasi. Aplikator hanya membolehkan pesanan makanan dan minuman, serta pengantaran barang. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

Saat memasuki PSBB transisi, 5 Juni sampai 9 September, ojol diperbolehkan kembali untuk mengangkut penumpang. Aplikator ojol seperti Gojek dan Grab masih menunggu Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan resmi.

Baca juga : KAI : Transportasi Kereta Api Aman Dari Penularan Corona

“Kami masih menunggu. Intinya, kami siap mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah,” ungkap Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, dalam keterangannya.

Sedangkan Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menyebutkan, pihaknya telah menyesuaikan layanan di tengah kondisi pandemi seperti mewajibkan konsumen dan pengemudi mematuhi protokol kesehatan. Gojek juga telah mengatur agar layanannya tak berjalan di area zona merah melalui pe- manfaatan teknologi geofencing.

“Selain itu, kami terus menerus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca juga : SPTJ Prihatin Karyawan Transjakarta Dengan Manajemen Berselisih

Bagaimana Dengan SIKM 

Aktivitas warga memang akan dibatasi selama masa PSBB total. Tetapi belum diketahui, apakah ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta seperti saat penerapan PSBB awal lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengatakan, pihaknya masih merumuskan aturan detail PSBB total tersebut. Belum membahas mengenai SIKM. Sementara Polda Metro Jaya juga masih menanti aturan lengkap dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerapan PSBB total.

Baca juga : Sambut Hari Pelanggan, Pertamina Resmikan Bright Store Konsep Baru di Purwakarta

Apakah isinya masih menggunakan Pergub yang lama atau menerbitkan Pergub baru. Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, pada prinsipnya, pihaknya sudah siap mendirikan kembali titik pengecekan atau check point di jalan-jalan dan akses keluar- masuk Jakarta. Personelnya juga sudah disiapkan jika skema SIKM kembali diberlakukan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.