Dark/Light Mode

Sejumlah Kantor Pemprov Ditutup

Warga Tetap Dilayani Via Online

Selasa, 22 September 2020 06:21 WIB
Ilustrasi pelayanan warga DKI di kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat yang melayani warga secara online. (Foto : @kominfotikjp )
Ilustrasi pelayanan warga DKI di kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat yang melayani warga secara online. (Foto : @kominfotikjp )

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelayanan kepada warga Jakarta tetap dilakukan meski sejumlah kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ditutup karena ada pejabat atau pegawainya yang terpapar Virus Corona.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir memastikan, selama kantor ditutup, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). ‘’Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara online atau daring,” ujarnya.

Chaidir memastikan, ASN bekerja tetap dalam pengawasan dari kepala bidangnya masing-masing. Pasalnya, mereka harus menginput kerja dan hasil kerjanya melalui platform e-kinerja per hari. “Kita kan sudah digital semua. Ada e-absensi dan e-kinerja. Apalagi yang dilakukan ASN, hasil kerjanya akan diinput setiap hari ke e-kinerja dan divalidasi oleh atasannya. Jadi, kinerjanya tetap terjamin, dan pelayanan publik pun tetap berjalan,” jelas Chaidir.

Setiap kantor yang ditemukan pegawainya positif Covid-19, ungkap Chaidir, wajib ditutup selama tiga hari untuk disinfeksi atau sterilisasi gedung. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga : PBB Usul Pilkada Tetap Dilaksanakan

Pasal 9 ayat (2) huruf f Pergub tersebut menyebutkan, pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/ kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19.

“Selama penghentian aktivitas sementara, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan virus,” tegas Chaidir.

Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran (SE) Kepegawaian yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 pada perangkat kerja daerah atau unit kerja perangkat daerah Pemprov DKI.

SE ini, lanjutnya, menegaskan kembali tentang protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020. “SE ini kembali mengatur maksimal jumlah pegawai yang bekerja dari kantor adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi yaitu pukul 08.00-13.30 WIB,’’ paparnya.

Baca juga : Pemprov Kudu Tegas Disiplinkan Warganya

Selain itu, kata Chaidir, berkewajiban memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Aturan ini untuk meminimalisasi penularan di kantor dan mengendalikan jumlah ASN yang terpapar Covid-19 di Indonesia lingkungan Pemprov DKI.

Sejumlah kantor milik pemerintah DKI Jakarta yang ditutup karena ada pejabat atau pegawai yang terpapar Covid-19 adalah Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat (Jakpus), sebagian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap Covid-19 masih dibuka), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, Kantor Kecamatan Gambir, kantor Wali Kota Jakpus dan Kantor Kecamatan Kelapa Gading.

Sebagian besar kantor sudah dibuka mulai kemarin. Sementara kantor Wali Kota Jakpus dan Kantor Kecamatan Kelapa Gading masih ditutup sampai hari ini. Kemudian Rabu (23/9) dibuka kembali.

Kantor Wali Kota Jakpus ditutup sejak Minggu (20/9) sampai hari ini. Sebab, ada pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Semua pegawai menjalani aktivitas bekerja dari rumah.

Baca juga : Sekda DKI Saefullah Meninggal, Warga Betawi Kehilangan Tokoh Panutan

“Sesuai hasil testing dan tracing, terdapat enam orang pegawai di lingkungan Pemkot Jakpus yang terkonfirmasi positif Covid-19. Maka itu, kami akan melakukan sterilisasi kantor dalam dua hari ini,” ungkap Sekretaris Kota Administrasi Jakpus, Iqbal Akbarudin.

Iqbal menjelaskan, pelayanan dan pola kerja di masing-masing unit akan dilakukan penyesuaian. “Untuk surat menyurat kami siapkan secara daring melalui surat elektronik, tapi juga ada drop box di kantor apabila ada pihak luar yang mengirimkan surat secara fisik,” tambahnya.

Dengan penerapan WFH di- harapkan bisa memutus rantai penularan Virus Corona dan menghindari terjadinya klaster perkantoran. “Kami akan dibantu teman- teman dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh gedung dan sarana kantor,” sebut Iqbal. [RMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :