Dark/Light Mode

120 Angkutan Umum Langgar PSBB

Kamis, 24 September 2020 06:12 WIB
Armada angkutan umum banyak melanggar PSBB Jakarta.
Armada angkutan umum banyak melanggar PSBB Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Masih banyak angkutan umum yang tidak mematuhi aturan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. 

Sejak diberlakukan14 September lalu, ratusan angkutan umum terjaring melakukan pelanggaran karena mengangkut penumpang melebihi kapasitas selama PSBB. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengungkapkan, selama dua hari ini tercatat ada 30 angkutan umum tertangkap Operasi Yustisi karena melebihi kapasitas. 

“Bersama Dinas Perhubungan DKI, kami melaksanakan pemeriksaan terhadap kepatuhan para pengusaha angkutan umum terkait pembatasan 50 persen dari kapasitas angkutan umum,” ujar Sambodo, di Jakarta, kemarin. 

Dia mengungkapkan, pada pelanggaran pertama mereka diberikan sanksi teguran. Apabila kembali, pemilik atau pelaku usaha angkutan umum bisa dikenakan sanksi denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 200 juta 

“Apabila denda tersebut tidak dibayar selama tujuh hari, maka akan dicabut izin usahanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pergub 79, Peraturan Gubernur (Pergub) 88, dan SK Kadishub Nomor 156,” ungkapnya. 

Baca juga : PSBB Jakarta, Penumpang Angkutan Umum Jakarta Turun 22 Persen

Sambodo memberi contoh angkot, hanya bisa membawa tiga penumpang di bangku sebelah kanan, dan dua orang di bangku kiri. 

“Untuk bajaj hanya boleh satu pengemudi, satu penumpang. Kemudian untuk taksi, satu sopir dan dua penumpang,” katanya. 

Menurut Sambodo, sanksi pelanggaran tidak ditunjukkan kepada pengemudi, namun pemilik atau pelaku usaha angkutan itu. Kalau penumpangnya melebihi kapasitas akan diminta turun. 

“Ya termasuk kalau nggak pakai masker kita tegur. Ini kita lakukan untuk menghindari klaster baru di angkutan umum,” tandasnya. 

Sementara tu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melaporkan pada pekan pertama PSBB terjaring 120 angkutan umum yang melebihi angkut penumpang 50 persen dari kapasitas. 

Menurut Syafrin, saat ini terjadi penurunan jumlah pengguna angkutan umum selama sepekan pengetatan PSBB di Jakarta. 

Baca juga : Tanpa Masker di Angkutan Umum, New York Denda Warga

“Turunnya sebesar 22,83 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi,” ungkapnya. 

Selain angkutan kota, penggunaan angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga menurun sekitar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB transisi. 

Kondisi ini, kata Syafrin, juga terjadi karena kebijakan penggunaan angkutan umum separuh dari kapasitas. Selain penggunaan angkutan umum, situasi lalu lintas di Jakarta juga relatif lancar selama PSBB. 

“Berdasarkan hasil pemantauan, situasi lalu lintas di Jakarta relatif lancar selama pelaksanaan PSBB. Terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen hingga 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi,” terang Syafrin. 

Operasi Terus Digelar 

Operasi Yustisi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama dengan TNI dan Polri terus digencarkan agar warga mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Baca juga : Angkutan Umum Belum Aman Dari Virus Corona

“Kita gencar dan masif. Apalagi sekarang ada dukungan cukup secara agresif dari rekan-rekan kami di kepolisian dan TNI,” tegas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. 

Operasi Yustisi, lanjutnya, rutin digelar setiap hari selama pengetatan PSBB. Misalnya di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas menyasar angkutan umum yang penumpangnya melebihi 50 persen kapasitas. 

Pantauan Rakyat Merdeka, petugas gabungan sudah menyebar di jalan itu sejak pagi. Mereka memberi imbauan menjaga jarak dan menggunakan masker kepada warga yang melintas. Sejumlah petugas terlihat mengecek angkutan umum. 

Angkot yang melanggar aturan diminta untuk berhenti sejenak dan menuju ke tenda untuk didata sebagai pelanggar aturan yustisi. Puluhan angkot, termasuk bajaj, mendapat sanksi tertulis. 

Sejumlah sopir pun protes lantaran harus membatasi jumlah penumpang di bawah 50 persen. Kebijakan ini, kata para sopir, membuat pendatapan harian menurun drastis. Para sopir terancam tak dapat bayar setoran. Sopir trayek Tanah Abang mengancam menggelar aksi mogok massal. [MRA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.