Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Agar Larangan Beroperasi Berjalan Efektif

Pengunjung Hiburan Malam Diganjar Sanksi Berat Dong

Minggu, 4 Oktober 2020 05:12 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta sedang menyegel sebuah cafe yang melanggar PSBB di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada akhir September 2020. (Foto : Twitter)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta sedang menyegel sebuah cafe yang melanggar PSBB di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada akhir September 2020. (Foto : Twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mendukung efektivitas kebijakan larangan tempat hiburan malam beroperasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu mempertimbangkan pemberian sanksi berat, tak hanya kepada pemilik usaha, tetapi juga kepada para pengunjungnya. 

Walau sudah dilarang, tempat hiburan malam di Jakarta kerap membandel. Pemprov DKI Jakarta perlu membuat terobosan agar mereka kapok. Eman, warga Jakarta Barat mengusulkan agar pengunjung hiburan malam diberi sanksi dan denda berat. “Kalau hanya pemiliknya yang mendapat sanksi dan denda, itu tidak membuat jera. Selalu ada yang melanggar aturan,’’ ujar Eman, kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Menurut Eman, kalau pun pemilik hiburan malam membandel, mereka tetap membuka usahanya. Tapi kalau tidak ada pengunjungnya, mereka akan berpikir dua kali untuk buka. Eman yakin, langkah itu bakal efektif menekan pelanggaran.

Baca juga : Mulai Senin Besok, Prancis Wajibkan Penggunaan Masker di Seluruh Bank dan Toko

Seperti diketahui, ada sejumlah empat hiburan malam seperti diskotek, karaoke dan spa, masih beroperasi selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meskipun dilarang.

Misalnya, Diskotek Top One di Kebon Jeruk, dan Beer Castle Bar and Resto di Kalideres, Jakarta Barat. Kejadian paling anyar, Diskotek Top 10 di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Tamansari, Jakarta Barat. Diskotik ini digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jumat (2/10) dini hari.

Saat penggerebekan, pengelola diskotek nampak pasrah. Hanya bisa diam menyaksikan petugas menyisir ruangan dan lounge. Petugas pun menemukan sisa makanan pengunjung dan sejumlah wanita. Usai digeledah, alat musik di lounge seperti drum set, sound system, bar, hingga fasilitas lainnya disegel memakai pita kuning.

Baca juga : KA Bandara Beroperasi Lagi, Kapasitas Penumpang Tetap 70 Persen

Tak hanya itu, petugas juga memberikan stiker putih bertulis segel, di depan dikotik. Kini, pintu masuk diskotek yang terletak di komplek ruko ini digembok. Di depannya, ada kursi dan meja cuci tangan, yang kini tak terpakai lagi. Sementara di parkiran, cuma ada beberapa sepeda motor. “Disegel Jumat (2/10) lalu sama Satpol PP,” ujar penjaga yang enggan disebut namanya.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan, penggerebekan diskotek ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Diceritakannya, usai dapat laporan, pihaknya menerjunkan personelnya memantau langsung ke lokasi.

“Ternyata benar, hiburan beroperasi, musik diskotek. Kemudian ada beberapa tamu sedang makan, minum. Terlihat pelayan-pelayan dan ada juga ladies companion,” ujar Arifin, kepada wartawan.

Baca juga : Antrean Diakalin Penumpang, Kereta Di Stasiun Akhir Bakal Dikosongin

Mengantongi bukti kuat, lanjut Arifin, pihaknya langsung menutup dan menyegel diskotek ini. Selain disegel, Satpol PP juga memberikan denda sebesar Rp 25 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19.

Ditutupnya diskotek ini, kata Arifin, tidak permanen, karena diskotek tak memperjualbelikan narkoba. Pelanggaran diskotek itu hanya melanggar PSBB. “Manajemen nanti kita panggil. Kita periksa alasan kenapa buka, dan kita edukasi kalau tempat itu belum boleh aktivitas,” kata Arifin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :