Dark/Light Mode

Agar Larangan Beroperasi Berjalan Efektif

Pengunjung Hiburan Malam Diganjar Sanksi Berat Dong

Minggu, 4 Oktober 2020 05:12 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta sedang menyegel sebuah cafe yang melanggar PSBB di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada akhir September 2020. (Foto : Twitter)
Petugas Satpol PP DKI Jakarta sedang menyegel sebuah cafe yang melanggar PSBB di Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada akhir September 2020. (Foto : Twitter)

 Sebelumnya 
Lurah Ngaku Kecolongan  

Warga Kelurahan Maphar, Kecataman Tamansari, Jakarta Barat, tidak mengetahui ada aktifitas di tempat hiburan malam Top 10. Pasalnya tempat itu kerap terlihat sepi. Lurah Maphar, Sri Pudjiastuti, mengaku kecolongan diskotek Top 10 tetap beroperasi.

Baca juga : Mulai Senin Besok, Prancis Wajibkan Penggunaan Masker di Seluruh Bank dan Toko

Berdasarkan pantauan jajarannya, diskotek selalu tertutup rapat. “Kita enggak lihat ada aktivitas. Dari luar sepi, seperti tak berpenghuni. Sementara tak ada laporan warga,” kata Sri.

Dia menilai, aktivitas di lokasi diskotek tidak terendus karena terpisah dengan pemukiman warga. Sehingga, tak terdengar kebisingan dari luar. Sri berjanji akan mengawasi tempat hiburan malam lainnya lebih ketat lagi. “Warga juga diharap lapor jika menemukan pelanggaran,” pintanya.

Baca juga : KA Bandara Beroperasi Lagi, Kapasitas Penumpang Tetap 70 Persen

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindak tempat usaha yang melanggar PSBB. Satgas ini terdiri dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Kelima SKPD itu tinggal melaporkan ke Satpol PP jika mau menindak pelanggar PSBB,” ujar Uus Kuswanto, saat rapat evaluasi PSBB dan protokol kesehatan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Satgas khusus ini akan mulai beroperasi pada Senin (5/10) di lokasi rawan pelanggaran PSBB. Dalam melakukan penindakan, Satgas akan didampingi Satpol PP dan dikawal polisi dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Uus berharap, Satgas ini dapat mengurangi pelanggar PSBB di tingkat pelaku usaha. Sekaligus mengurangi ketimpangan dalam penindakan protokol kesehatan.

Baca juga : Antrean Diakalin Penumpang, Kereta Di Stasiun Akhir Bakal Dikosongin

Sebab, saat ini lebih fokus pada masyarakat yang tak memakai masker di jalanan. “Dengan sinergi ini harapannya penindakan PSBB bisa jauh lebih tepat sasaran lagi bukan hanya ke warga tapi juga ke pelaku usaha dan perkantoran,” tandas Uus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :