Dark/Light Mode

Cegah Kerumunan Pengemudi Ojek

Pemprov Kudu Sering Patroli

Senin, 11 Januari 2021 05:46 WIB
Gubernur DKI, Anies Baswedan
Gubernur DKI, Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Angkutan umum berbasis aplikasi diizinkan beroperasi normal selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota. Kendati begitu, para pengemudi dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.

Hartono, warga Jakarta Selatan, mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB Ketat

Menurutnya, penularan Covid-19 makin tidak terkendali. Kepatuhan warga untuk menerapkan protokol kesehatan mulai kendor. Pengawasan dari Pemprov juga kurang. 

Dia juga mendukung, angkutan umum berbasis aplikasi beroperasi normal. Tetapi, meragukan larangan berkerumun bisa efektif. 

Larang berkerumum itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Covid-19. Di Mall Gandaria City, Jakarta Selatan, contohnya. Setiap hari, banyak pengemudi ojek aplikasi mangkal di trotoar dan di bahu jalan. 

“Belum lagi yang ngetem bikin pangkalan sambil nunggu orderan. Silakan saja boleh angkut penumpang, tapi kumpulkumpulnya itu bisa nggak dihilangkan,” kata Hartono. 

Yanti, warga Ciputat Tangerang Selatan, juga pesimistis kerumunan pengemudi ojek online bakal mematuhi ketentuan baru ini. Apalagi, pengawasan dari Pemprov sangat lemah. Hampir tidak ada penindakan apapun untuk membubarkan kerumunan. 

“Percuma aturan bagus kalau nggak ada petugas yang patroli dan melakukan penindakan,” protes Yanti. 

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat PSBB yang berlaku mulai Senin (11/1) hingga dua minggu ke depan. 

Baca juga : 4 Tewas, 52 Ditangkap Pasca Kerusuhan Di Gedung Capitol

Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Namun, dalam PSBB ketat kali ini, ojek online dan pangkalan masih boleh mengangkut penumpang. 

Ini diatur dalam Pasal 24 ayat 3 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PSBB ketat. Padahal, saat PSBB ketat awal pandemi, ojek online tidak boleh angkut penumpang. 

“Diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid19,” demikian bunyi Pasal 24 ayat 3 Pergub itu. 

Selain melarang pengemudi ojek berkerumun lebih dari lima orang, antarpengemudi wajib menjaga jarak kendaraannya minimal satu meter. 

Kemudian, perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing. “Agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Untuk taksi online, mengikuti ketentuan pembatasan transportasi umum dan perseorangan yang diatur dalam Pasal 24 ayat 4. Kapasitas angkut mobil penumpang, bus serta angkutan perairan dan perkeretaapian maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Anies juga merinci kapasitas angkut penumpang pada mobil barang, yakni paling banyak dua orang per baris kursi. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 50 juta. Jika pelanggaran diulang, maka izin angkut dibekukan sementara hingga pencabutan izin. 

Anies yakin, lewat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dapat menekan penularan Covid-19 yang saat ini terus terjadi di Ibu Kota. 

Dia menilai, kebijakan PPKM bikin penanganan Covid-19 di Jakarta dengan wilayah penyangga lebih terintegrasi. 

Baca juga : Razia Kerumunan, Polisi Amankan 2 Orang Positif Covid

Pihaknya juga sangat mendukung keputusan Pemerintah Pusat mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. 

“Akhirnya, kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” yakin Anies. 

Diingatkannya, selama ini kasus Covid-19 di Jakarta dan wilayah penyangganya di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) saling terkait. 

Hasil pemeriksaan laboratorium di Jakarta, pada Desember 2020, ditemukan 63.742 kasus positif oleh laboratorium di Jakarta. Sebanyak 26 persen adalah warga Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. 

Sekitar 24 hingga 27 persen dari pasien yang dirawat di fasilitas kesehatan (faskes) Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek. 

Oleh karenanya, jika Jabodetabek melakukan pembatasan aktivitas masyarakat berbarengan, dampaknya akan signifikan terhadap penurunan kasus Covid-19. 

Berikut secara umum ketentuan pembatasan di berbagai sektor selama 11 sampai 25 Januari. Pertama, tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atauwork from home. Kedua, belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Ketiga, sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. 

Keempat, sektor konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Kelima, pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. 

Keenam, restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam. Ketujuh, tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen. 

Baca juga : Pemprov DKI Hapus Denda Tunggakan Pajak

Kedelapan, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB. 

Tak Ada Ganjil Genap 

Meski ada kebijakan work from home, kondisi jalanan di Jakarta mulai padat lagi. Sejumlah ruas jalan terlihat macet oleh pemotor dan mobil. 

Namun, kebijakan gajil genap belum akan diberlakukan selama PSBB pengetatan dan PPKM. Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menerangkan, jika ganjil genap diberlakukan, korelasinya bisa berpotensi pada peningkatan warga yang memakai transportasi umum. 

Prediksinya, jika ganjil genap berlaku, akan ada kenaikan jumlah penumpang transportasi umum sekitar 11-12 persen. “Jika mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum naik, dikhawatirkan ada penumpukan di angkutan umum. Ini bisa menimbulkan kasus baru pada penularan Covid-19,” jelas Fahri. 

Meski ganjil genap tidak berlaku, Polda Metro Jaya tetap menerapkan tilang elektronik atauElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas. 

“Ganjil genap belum berlaku karena PSBB masih diperpanjang. Namun, kita tetap melakukan evaluasi tiap minggunya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.