Dark/Light Mode

Apartemen Dan Hotel Jadi Tempat Pelacuran Anak

Wagub DKI Ajak Warga Awasi Bisnis Esek-esek

Jumat, 26 Maret 2021 05:50 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Dok. Pribadi)
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik prostitusi online semakin membuat cemas banyak kalangan. Sebab, bisnis esek-esek itu melibatkan anak di bawah umur.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria geram dengan praktik prostitusi yang terjadi di apartemen dan hotel. Ditegaskannya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan.

“Kita akan minta seluruh pengelola apartemen di Jakarta untuk meningkatkan disiplin, ketertiban, dan memanfaatkannya sesuai peruntukan. Jadi, tidak diperkenankan menjadi tempat prostitusi daring,” tegas Riza kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/3).

Dia menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah praktik prostitusi online. Selain melibatkan Satpol PP, pihaknya akan menggandeng polisi dan TNI untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan.

Baca juga : Ada Kegiatan Lain, Wagub DKI Tak Penuhi Panggilan Polisi

Riza mengimbau, masyarakat turut mengawasi kegiatan-kegiatan di lingkungan sekitar mereka. Jangan sampai ada apartemen, kos, dan hotel yang ada di pemukiman warga menjadi tempat praktik esek-esek. Hal itu mencoreng warga.

“Para orangtua harus mengawasi anak-anaknya. Tidak hanya di rumah, tetapi di lingkungan rumah yang jauh dari rumah di berbagai kegiatan,” pinta Riza.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar mengungkapkan, perlu ada peraturan bersama antara kementerian dan lembaga untuk mencegah prostitusi anak di hotel dan apartemen.

“Misalnya, menetapkan aturan yang harus dilakukan pengelola apartemen dan hotel agar tak terjadi praktek prositusi online. Peraturan, harus mengikat dan secara tegas dituangkan dalam surat keputusan bersama,” ujar Nahar usai kegiatan press rilis kasus pengungkapan kasus eksploitasi terhadap anak di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3) lalu.

Baca juga : BI Perkuat Kerja Sama Atasi Krisis Ekonomi

Selain itu, lanjutnya, pengetatan pengawasan di lapangan harus dilakukan. Salah satunya, dengan screening Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Jika ada anak di bawah umur datang sendiri atau bersama orang lain, wajib menyertakan dua identitas tersebut. Jangan pernah memberikan kelonggaran peraturan dalam menggunakan jasa hotel maupun apartemen dengan mengabaikan identitas.

“Ini harus jadi SOP (standard operating procedure) wajib bagi hotel atau apartemen. Ini bentuk pencegahan. Di lapangan, aturan itu saat ini sangat longgar sehingga terjadilah prostitusi online,” kata dia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Komisi Perlindungan Khusus Anak Ai Maryati Solihah menilai, menjamurnya bisnis prostitusi online karena pihak hotel tak ketat dalam pengawasan terhadap pengunjungnya.

“Patut ditelusuri adanya keterlibatan hotel yang menyediakan tempat aktivitas seksual setelah pihak mucikari lakukan recruitment by online,” ujar Maryati dalam keterangannya.

Baca juga : Kesadaran Orang Tua Ajarkan Anak Gosok Gigi Masih Minim

Jika ada kesengajaan, lanjutnya, seluruh pihak yang terlibat patut dituduh telah melakukan human trafficking dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.