Dark/Light Mode

Kasus Lakalantas Koboi Duren Sawit Berujung Damai, Kasus Senjatanya Jalan Terus

Kamis, 15 April 2021 23:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Net)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menjerat koboi Duren Sawit, Muhammad Farid Andika (MFA) berakhir damai. Korban kecelakaan tersebut telah mencabut laporan polisi.

"Dari pihak korban sendiri ada itikadnya untuk mencabut karena juga sudah ketemu dengan pihak si penabrak pada 9 April lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).

Baca juga : Tiap Ratas, Presiden Jokowi Selalu Ingatkan Menterinya Jangan Korupsi

Penyidik kepolisian juga telah melakukan gelar perkara pada 12 April 2021 dan pada 14 April 2021, kasus kecelakaan lalu lintas antara keduanya dinyatakan selesai dengan restorative justice.

"Berkas perkaranya selesai dengan mediasi atau restorative justice karena sudah minta maaf dan dimaafkan. Kecelakaan ringan juga kasusnya karena tersenggol dari belakang dan korban hanya luka ringan," imbuhnya.

Baca juga : Deputi Penindakan KPK Keceplosan Sebut Tersangka Kasus Suap Pengadaan Tanah

Meski begitu, Yusri menegaskan, kasus kepemilikan senjata yang menjerat MFA tetap berlanjut pasalnya senjata yang dimiliki tersangka berstatus ilegal.

"Masih proses yang satu perkara ini tentang kepemilikan senjata yang kita ketahui itu adalah ilegal," beber Yusri.

Baca juga : Jaga Tren Positif Penurunan Kasus, DKI Mantap Perpanjang PPKM Mulai Besok

Selain MFA, polisi juga menetapkan AM alias S sebagai tersangka atas perannya sebagai menjual air gun tersebut kepada MFA.

MFA dan AM alias S pun dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.