Dark/Light Mode

Pergubnya Lagi Digodok

Tuh, Pesepeda Hanya Boleh Melintas Di Jalur Permanen

Rabu, 2 Juni 2021 06:15 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Twitter @ArizaPatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Twitter @ArizaPatria)

 Sebelumnya 
Tilang Sepeda

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengaku, pihaknya tengah mengkaji sanksi sita kepada sepeda yang melintas di luar jalur permanen pada jam yang dibolehkan.

“Misalnya penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri. Bagaimana registrasi dan sebagainya, tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut,” kata Sambodo.

Baca juga : Lebaran Di Rumah, Nadiem Belajar Banyak Arti Kebersamaan 

Dia mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 299 mengatur tentang sanksi tilang kepada pesepeda.

Namun, penerapan aturan ini mesti dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam Crime Justice System (CJS). Karena, jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

“Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp 100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP (Standard Operating Procedure)-nya yang benar,” ujar Sambodo.

Baca juga : Pemudik Bersepeda Motor Mulai Terlihat Di Jalan Raya Bandung-Garut

Namun, penegakan hukum adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. Pihaknya tetap melaksanakan preventif dan preemtif.

“Kalau memang itu tidak bisa, baru kita laksanakan represif,” tambahnya.

Pengamat transportasi Ellen Tangkudung mengatakan, jumlah penghobi sepeda balap menjamur. Tapi, fasilitas untuk mendukung kegiatan itu nyaris tidak ada. Tidak heran, jika komunitas pesepeda road bike masih menggunakan ruang lalu lintas umum.

Baca juga : Selangkah Lagi Raih Scudetto, Conte : Kami Punya Mentalitas Juara

Sebagai sesama pegiat sepeda, Ellen dan komunitasnya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada komunitas pesepeda balap agar menggunakan jalur sepeda. Namun, mereka mengaku tidak suka jalur itu karena fungsinya berbeda.

“Jalur sepeda itu untuk commuting atau transportasi, sedangkan mereka beraktivitas hobi,” ungkapnya.

Makanya, Ellen usul agar Pemprov DKI menyediakan jalur khusus yang aman dan sesuai bagi pesepeda road bike. Jalur khusus sepeda pun kudu dilengkapi rambu atau marka jalan demi keamanan. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.