Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Petugas Pelototin Perkantoran Dan Tempat Usaha
Yang Langgar PPKM Darurat, Bakal Diganjar Sanksi Berat
Sabtu, 3 Juli 2021 06:20 WIB
Sebelumnya
Dia memastikan, pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat akan dikenakan sanksi. Hukuman diberikan berjenjang mulai dari teguran tertulis, penyegelan sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pelanggaran bisa menyampaikannya lewat link bit.ly/covid19 perusahaan atau melalui aplikasi Jaki (Jakarta Terkini).
Diharapkannya, semua pihak mendukung upaya mata rantai penularan Covid-19 dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga : Tindak Tegas Kepala Daerah Yang Abaikan PPKM Darurat
Takut Melapor
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan mendukung Pemerintah untuk menekan angka pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada buruh dan pekerja untuk menerapkan prokes dan mengikuti arahan Pemerintah selama pemberlakukan PPKM Darurat. Hal itu akan efektif jika pengusaha turut menyediakan segala fasilitas terkait prokes.
“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, untuk para pekerja. Perusahaan juga harus menerapkan jaga jarak saat berlangsungnya proses produksi,” kata Said.
Baca juga : Gus Muhaimin: Gencarkan Sosialisasi PPKM Darurat Dan Vaksinasi Di Ponpes
Said meminta, pengusaha untuk mematuhi aturan PPKM Darurat. Menurutnya, pihaknya menemukan ada perusahaan yang enggan melapor ke Satgas Covid-19 saat ada karyawannya terpapar Corona. Sebab, pengusaha takut kegiatan usaha dihentikan sementara selama 10 hingga 14 hari.
Dalam sebulan terakhir, KSPI mencatat di wilayah Jabodetabek setidaknya ada 15 orang buruh meninggal karena terinfeksi Covid-19.
“Kami perusahaan dan Pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis kepada buruh yang melakukan isolasi mandiri,” tandas Said. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya