Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berpotensi Picu Kasus Covid Klaster Angkutan Umum
Ganjil Genap Berlawanan Dengan Kebijakan PPKM
Senin, 16 Agustus 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Kurang Sosialisasi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta maaf atas minimnya sosialisasi pemberlakuan Ganjil Genap.
Baca juga : Kalangan Dewan Lempar Kesalahan Ke Sarana Jaya
“Kami akan tingkatkan terus sosialisasinya,” ungkap Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Riza belum mengetahui apakah PPKM diperpanjang lagi atau tidak. Karena, saat ini masih terus dievaluasi.
Baca juga : Titah Basuki, Program Sejuta Rumah Tetap Berjalan Dengan Prokes
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem Ganjil Genap. Pelaksanaan Ganjil Genap untuk mobil pribadi dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga Senin (16/8) hari ini. Aturan Ganjil Genap diterapkan di delapan ruas jalan di Jakarta.
Yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto. Sistem Ganjil Genap berlaku setiap hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Baca juga : Tekan Kasus Covid-19, Bogor Terapkan Kembali Ganjil-Genap
Kebijakan juga dikecualikan untuk kendaraan yang membawa disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPRD, Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas seperti kendaraan pengangkut uang pengisian ATM dengan pengawasan dari polisi. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya