Dark/Light Mode

PTM Di DKI Makin Banyak, Bisa Jadi Klaster Covid

Gawat, Pemprov Nggak Cek Semua Syarat Prokes Sekolah

Senin, 27 September 2021 07:05 WIB
Ilustrasi Pembelalajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Ilustrasi Pembelalajaran Tatap Muka (PTM). (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
Dalam SK tersebut, 809 sekolah umum dari tingkat PAUD hingga SMA dan SMK. Serta, 90 madrasah mulai tingkat Ramah Anak sampai Madrasah Aliyah, dibolehkan menggelar PTM. Sebelumnya, sekolah yang boleh menggelar PTM hanya 610 sekolah. PTM pertama dilakukan 30 Agustus 2021.

Nahdiana meminta Kepala Bidang Persekolahan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan agar memantau, mengevaluasi, dan mendampingi satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Serta, membuat laporan rutin kepada Dinas Pendidikan.

Ditegaskannya, semua pihak harus mematuhi ketentuan prokes. “Bagi yang melanggar, Dinas Pendidikan akan menghentikan sementara kegiatan PTM terbatas di satuan tersebut,” kata Nahdiana di Jakarta, kemarin.

Baca juga : PTM Di Jateng Timbulkan Klaster, DPR Minta Semua Siswa Dites PCR

Cuma Isi Modul

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menemukan fakta, sekolah di DKI Jakarta yang akan menjalani PTM tidak dicek langsung kesiapan prokesnya.

Koordinator P2G, Satriwan Salim mengungkapkan, penilaian kelayakan sekolah untuk membuka PTM hanya lewat pengisian modul.

Baca juga : Pensiun, Ini Kesan Richard Mainaky Saat Jadi Pelatih Ganda Campuran Indonesia

“Tidak faktual pengecekannya. Dan, ini berpotensi menjadikan sekolah klaster. Karena sekolah tidak dicek satu per satu oleh Dinas Pendidikan atau oleh Pemprov. Ini berbahaya,” ujar Satriwan.

Menurut Satriwan, metode penilaian assessment dengan pengisian modul oleh guru, orangtua, dan siswa, dinilai tak relevan.

“Harusnya Pemprov DKI dengan berbagai tim aparatnya datang ke sekolah memeriksa sekolah, prokes, daftar periksanya, data vaksinasi guru dan siswa, fasilitasnya? Aneh penilaian justru disubkontrakkan kepada lembaga pembelajaran swasta,” kritik Satriwan.

Baca juga : Antisipasi Klaster Baru Covid, Pemprov DKI Perketat Prokes Di Setiap Pasar

Dalam mengisi modul, papar Satriwan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mewajibkan para guru, siswa dan orangtua untuk mengisi modul yang menjadi syarat agar sekolah bisa melakukan PTM Terbatas. Ada 11 modul yang wajib diisi, berisi konsep yang tidak berkaitan dengan persiapan PTM Terbatas di DKI Jakarta. Pengerjaan tiap modul cukup lama berdurasi sekitar 2-3 jam. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.