Dark/Light Mode

Soal Formula E Yang Digoreng Lawan

Anies Sebar Dokumen “Katanya Vs Faktanya”

Kamis, 30 September 2021 07:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam peraturan Gubernur secara Independen. Artinya, disepakati oleh DPRD dan eksekutif. “Tidak ada lagi tambahan biaya dari APBD untuk pelaksanaan Formula E, baik untuk 2022, 2023 dan 2024,” tulis dokumen tersebut.

Poin keempat, katanya biaya sebesar Rp 560 miliar bisa digunakan untuk pendidikan, penanggulangan Covid-19 dan lain-lain. Faktanya, tidak betul pelaksanaan Formula E mengabaikan anggaran di sektor lain.

Bahkan pembayaran sudah lunas-tuntas pada tahun 2019. Penyusunan anggaran mempertimbangkan keseimbangan seluruh aspek dan jangka waktu target pendek, menengah ataupun panjang.

Baca juga : Simpang Siur Formula E, Ini Katanya Dan Faktanya Versi Pemprov DKI

“Dinas pendidikan, penanganan Corona dan lain-lain tetap mendapatkan prioritas dan dipenuhi secara memadai. Bahkan dalam penanganan Covid-19, DKI merupakan yang terbaik di Indonesia. Terkait vaksinasi, Jakarta merupakan salah satu kota yang paling sukses di dunia,” paparnya.

Terakhir, katanya penyelenggaraan Formula E melebihi masa jabatan Gubernur, faktanya anggaran yang dibayarkan oleh Pemprov DKI hanyalah commitment fee awal saja yang telah dibayarkan pada tahun 2019, selanjutnya akan dilaksanakan oleh JakPro selaku BUMD secara murni B to B, melalui sponsorship.

Terlepas dari dokumen itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria kembali bicara soal Formula E. Dia memastikan pemerintah pusat akan selalu mendukung pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta yang berencana menggelar balapan Formula E.

Baca juga : Sambangi Pasien Isoman, Gubernur Jabar Berikan Obat Gratis Dan Vitamin

“Tentu pemerintah pusat akan memberikan dukungan atau bantuan apa pun programnya yang baik pasti dapat dukungan karena daerah nggak bisa berdiri sendiri,” ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menolak hadir pada Rapat Paripurna persetujuan interpelasi soal Formula E. Mereka juga melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK).

Mereka melaporkan, Prasetyo Edi Marsudi lengkap dengan sejumlah bukti. Mulai daftar hadir anggota DPRD saat paripurna, hingga surat undangan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang tak mencantumkan pembahasan interpelasi Formula E. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.