Dark/Light Mode

DPRD DKI Dukung PAM Jaya Ambil Alih Pengelolaan Air

Seluruh Warga Harus Dapat Air Bersih, Tanpa Terkecuali

Minggu, 17 Oktober 2021 07:05 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Perusahaan Air Minum DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 1 Kepgub terbaru Anies yang dilihat, Jumat (15/10).

Anies mengatakan, pencabutan dilakukan setelah menimbang rekomendasi Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK dalam surat tanggal 19 Agustus 2021 Nomor B/4576/KSP.00/70-72/08/2021. Surat itu berisi permintaan agar Pemprov mencabut Kepgub Nomor 891 Tahun 2020 tentang adendum kerja sama dengan Aetra.

Baca juga : Sulit Dapat Air Bersih, Warga DKI Terpaksa Beli

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pencabutan Kepgub Nomor 891 Tahun 2020,” demikian bunyi menimbang huruf b.

Kepgub ini ditandatangani Anies pada 6 Oktober 2021. Keputusan itu berlaku sejak tanggal penandatanganan. “Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ujarnya.

Baca juga : Jangan Ada Yang Ambil Keuntungan Dari Kebakaran Lapas Tangerang

KPK sebelumnya mengusulkan agar Anies mencabut izin prinsip persetujuan perpanjangan kontrak tersebut yang tertuang dalam SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi pembahasan rencana perpanjangan PKS antara PAM Jaya dan salah satu mitra swastanya itu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Baca juga : Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

“Kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya. Lalu, Pemprov DKI Jakarta mencabut SK Gubernur Nomor 25 Tahun 2003 yang membatasi tugas PAM Jaya hanya sebagai pengawas mitra swasta. Aturan ini tak sesuai dengan Perda DKI Nomor 13 tahun 1992,” kata Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja dalam keterangan, Kamis (22/4). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.