Dark/Light Mode

Kasus Kontrak Pembelian LNG Pertamina

Pengusutan Diambil Alih KPK, Karen Agustiawan Diperiksa

Kamis, 4 November 2021 07:10 WIB
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Diduga terkait dugaan korupsi dalam mengelola liquefied natural gas (LNG) Pertamina.

Karen diperiksa bersamaan dengan Direktur Sumber Daya Mineral dan Penunjang Bisnis Pertamina, Isabella Hutahaean.

Mereka menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari kemarin. Keduanya terlihat naik ruang pemeriksaan membawa dokumen berwarna putih di tangannya. Karen didampingi sejumlah penasihat hukum dari kantor hukum Soesilo Aribowo dan Rekan.

Baca juga : KPK Dalami Pengurusan Dan Perizinan Dari BPN Yang Tak Sesuai Prosedur

Soesilo mengatakan Karen diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi. Namun ia tak tahu isi pemeriksaannya. “Masih lidik (penyelidikan), jadi saya belum mendampingi,” katanya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bersedia berkomentar mengenai penyelidikan ini. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung dan KPK sama-sama menangani dugaan korupsi mengelola LNG Pertamina.

Penyidik Gedung Bundar lebih dulu merampungkan penyelidikan dan telah mengantongi nama calon tersangkanya. Belakangan, kasus ini dilepas ke KPK.

Baca juga : Semarak Penutupan PON XX Papua, Penonton Diajak Menari Di Bangku

“KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK,” ujar Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Mantan Kepala Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat ini menjelaskan, kasus itu sudah ditindaklanjuti Pelaksana Tugas Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK dan Deputi Penindakan KPK.

Data-data yang diberikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung mengenai kasus ini sudah diterima dan sedang ditelaah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.