Dark/Light Mode

Stop Ekspor Bahan Mentah Digugat Ke WTO

Jokowi: Dengan Cara Apapun, Kita Lawan!

Jumat, 19 November 2021 06:40 WIB
Presiden Joko Widodo saat berbicara pada Kompas100 CEO Forum 2021, Kamis (18/11/ 2021), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr).
Presiden Joko Widodo saat berbicara pada Kompas100 CEO Forum 2021, Kamis (18/11/ 2021), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr).

 Sebelumnya 
Seperti diketahui, Indonesia saat ini tengah menghadapi gugatan Uni Eropa di WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Gugatan ini berawal dari terbitnya kebijakan Pemerintah melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020.

Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XIGATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan.

Pemerintah memutuskan melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.

Baca juga : Kepuasan Terhadap Kinerja Jokowi Didominasi Etnis Batak, Bugis, Jawa

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan, perwakilan Indonesia akan melakukan sanggahan atas sengketa pelarangan ekspor bijih besi.

“Indonesia telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh Uni Eropa dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO. Kebijakan itu sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia melihat sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui. Dan, penggunaannya haruslah secara bijaksana.

Baca juga : Kita Jangan Cuma Tukang Gali dan Tangkap Ikan Saja

“Nikel adalah material masa depan, Indonesia perlu menjaga kesinambungan untuk masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia menyiapkan pembelaan melawan Uni Eropa,” jelas Septian.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, tuntutan yang dilayangkan oleh Uni Eropa tidak memiliki dasar hukum.

“Tidak ada aturan WTO yang dilanggar. Karena tidak ada aturan WTO yang melarang suatu negara untuk tidak melakukan ekspor,” ujarnya.

Baca juga : Perpres Pendanaan Pesantren Wujud Komitmen Jokowi Tingkatkan Kualitas Santri

Menurutnya, argumen terkait dengan kepentingan nasional merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara dalam pembahasan sengketa internasional.

“Nikel memang sangat precious, ini national interest bagi Indonesia, kita yang punya bahan bakunya, dan bahan bakunya sangat strategis untuk industri pengolahan terkait di masa depan,” pungkasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.