Dark/Light Mode

Cegah Lonjakan Covid-19 Akhir Tahun

Sip, Jangan Cuti Dan Keluar Kota!

Minggu, 21 November 2021 06:25 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Marji-Medcom).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Foto: Marji-Medcom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS termasuk TNI/Polri hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cuti atau keluar kota selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bagian dari upaya mencegah peningkatan mobilitas masyarakat.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Pemerintah menerapkan kebijakan pelarangan cuti pada akhir tahun bagi ASN, TNI-Polri, dan karyawan BUMN. Tujuannya untuk mencegah terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19.

“Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” jelas Wiku.

Baca juga : Jokowi Terjunkan Tim

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) ini mengingatkan, berkaca dari pengalaman sebelumnya, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Penyebabnya, kata dia, peningkatan mobilitas dan ketidaktaatan protokol kesehatan (prokes).

“Peningkatan kasus secara eksponensial tergambar dari angka reproduksi efektif (RT) suatu penyakit yang berada di atas satu,” kata Adjunct Professor di bidang Infectious Disease and Global Health oleh Tufts University ini.

Wiku menjelaskan, berdasarkan studi yang ada, dibutuhkan pengurungan mobilitas masyarakat setidaknya 20 persen sampai 40 persen dari intensitas normal agar angka efektif reproduksi atau RT di bawah 1. Sementara untuk menguranginya lebih besar lagi sampai mencapai 0,7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.

Baca juga : Raih Putaran Series A, Klinik Pintar Ekspansi Jaringan dan Tambahan Layanan

“Pemerintah pun akhirnya mengambil kebijakan pelarangan cuti bagi pekerja, baik itu ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN maupun swasta,” ujarnya.

Netizen mendukung kebijakan Pemerintah yang melarang PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN cuti dan keluar kota selama 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan demi mencegah meningkatnya penularan kasus Covid-19.

“Aturan mengenai cuti, libur juga pembatasan mobilitas masyarakat di akhir tahun sedang disusun,” kata @immadiletit.

Baca juga : Cegah Lonjakan Covid, Menkominfo Ajak Warga Kurangi Mobilitas Selama Nataru

Menurut @AlbertSolo2, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Semua kegiatan yang mengundang kerumunan pada saat malam pergantian tahun dilarang. Termasuk, konser musik dan pesta kembang api.

“Semua ASN hingga pekerja swasta dilarang cuti pada akhir tahun,” beber dia.

Akun @Ohmyv3nus setuju pada akhir tahun status daerah dinaikkan menjadi PPKM Level 3. Soalnya, kata dia, masyarakat Indonesia terkenal latahan bila ada waktu liburan, sehingga berbondong-bondong liburan yang mengakibatkan kasus Covid-19 melonjak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.