Dark/Light Mode

Habis Dihajar Covid, Muncul Pileg, Pilpres & Pilkada

Para Pengusaha Cemas Jadi Korban "Susu Tante"

Jumat, 26 November 2021 07:20 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (ketiga kiri) bertukar naskah dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (ketiga kanan) disaksikan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo (kedua kanan), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto (kanan) saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama antara KPK dan Kadin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (ketiga kiri) bertukar naskah dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (ketiga kanan) disaksikan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo (kedua kanan), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto (kanan) saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerjasama antara KPK dan Kadin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
Karena kondisi ini, kata Bamsoet, pengusaha mencari jalan supaya target tercapai. Terjadilah suap, baik yang terang-terangan maupun diam-diam. "Kadang pengusaha ini seneng kepala daerah yang terus terang. Yang kita bingung kalau kepala daerah atau pejabatnya itu pingin sesuatu tapi nggak diutarakan. Tapi izin nggak keluar-keluar," ungkapnya.

Atas dasar itu, Bamsoet sangat mengapresiasi ada MoU KPK dengan Kadin. Dia berharap, pengusaha bisa punya backing kuat, dalam hal ini KPK, agar tak terjadi praktik lancung di daerah.

Baca juga : Beringin Yakin Bakalan Menang 100 Persen Di Banten

"Kerja sama hari ini kita berharap pengusaha punya backing. Jadi, bukan preman aja yang punya backing. Pengusaha juga butuh backing. Backing dalam hal ini yang ditakuti kalau bupati, wali kota, gubernur, itu ingin meminta sesuatu agar izin itu diberikan maka dia harus berpikir ulang," terang Bamsoet.

Sementara itu, Firli menyampaikan pentingnya mendorong pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi. “Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya,” pesan Firli.

Baca juga : Kampanye Pilpres Jangan Jadi Ajang Permusuhan

Firli menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya. Maka, penting bagi KPK hadir untuk memastikan terlaksananya kebijakan tersebut secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi. Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha tersebut, lanjut Firli, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU).

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta. Unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi.

Baca juga : PKS Usul Syarat Nyapres Disunat Jadi 10 Persen Aja

Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK melakukan pendekatan pencegahan. KPK mencatat, sejak awal 2020 sampai dengan Oktober 2021, telah menangani 162 kasus korupsi. Sebanyak 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut. Jika ditarik data lebih jauh, sejak 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku.

Selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.