Dark/Light Mode

Putusan MK Soal UU Ciptaker

Cacat Tapi Bisa Dipake

Jumat, 26 November 2021 07:50 WIB
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Ketiga, proses pembentukannya. Mahkamah menilai UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU 12/2011. Misalnya, terjadi perubahan substansi setelah disahkan di DPR dan usai diteken Presiden.

Keempat, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan dengan metode omnibus law. Apakah UU Cipta Kerja ini adalah UU baru, UU perubahan ataukah UU pencabutan.

Kelima, tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. “Namun, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan ketidakjelasan cara atau metode yang digunakan oleh UU 11/2020,” bunyi pertimbangan hakim.

Baca juga : Apindo: Rasanya, Nggak Ada Dampak Serius

Terakhir, mahkamah menemukan adanya sejumlah kesalahan teknis penulisan hingga kesalahan pengutipan dalam rujukan pasal.

Segala pertimbangan itu, yang jadi dasar MK menyatakan UU Ciptaker inskontitusional bersyarat. MK pun memerintahkan harus ada perbaikan dari pembuat undang-undang.

Namun, meskipun UU itu dinyatakan cacat formil, Mahkamah menyatakan, seluruh UU yang terdapat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja masih boleh dipake sampai dilakukan perbaikan. Namun, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker.

Baca juga : KSPSI Sambut Baik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

Di luar gedung MK, ratusan buruh yang sejak pagi memenuhi Jalan Merdeka Barat, Jakarta, untuk mengawal proses persidangan ini, menyambut baik putusan tersebut. Presiden KSPI, Said Iqbal meminta seluruh aturan turunan UU tersebut, termasuk terkait pengupahan, ditunda.

Said meminta kepada kepala daerah, mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota segera kembali pada UU Ketenagakerjaan dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah 2022. Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (SPI), Said Salahudin mengatakan pemerintah harus membuat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari nol. Karena UU yang ada sekarang disusun secara ilegal.

Eks Ketua MK, Jimly Asshiddiqie menyambut baik putusan MK tersebut. Dia bilang, putusan MK yang mengabulkan sebagian uji formil UU Ciptaker adalah putusan penting dan bersejarah (landmark decision).

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Secara Konstitusional, Sampai Ada Perbaikan

“Karena baru pertama uji formil undang-undang dikabulkan. Selanjutnya, uji formil akan makin berpengaruh dalam praktik pembentukan hukum, dan MK makin tegaskan fungsi, bukan saja kawal konstitusi tapi juga kawal demokrasi,” kicau Jimly, di akun Twitter miliknya, @Jimlyas. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.