Dark/Light Mode

Diragukan, Realisasi Wacana Hukuman Mati Koruptor

Jumat, 3 Desember 2021 09:58 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sementara mantan ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyebut, tidak mudah bagi seorang jaksa menuntut orang dihukum mati. Sebab, syarat hukuman maksimum itu adalah tidak ada sedikitpun perbuatan yang meringankan. "Jadi dia benar-benar tidak ada sedikitpun alasan jaksa untuk mengatakan ada perbuatan yang meringankan," bebernya.

Halius Hosen yang juga mantan Sesjamwas itu menyebut, tetap ada petunjuk hukum yang harus dijadikan pedoman bagi jaksa agar tak sembarangan menuntut koruptor untuk dihukum mati. "Jaksa Agung harus punya kajian yang sangat mendalam dan matang serta berkaca pada banyak negara lainnya," tutur Halius.

Baca juga : Sinergi Wujudkan Penataan Regulasi Dan Reformasi Hukum Dengan JDIH

Banyaknya kasus mangkrak di Kejagung, merupakan pekerjaan rumah dan hutang yang harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.

"Karena nasib orang digantung-gantung itu juga nggak boleh. Harus jelas jika statusnya tersangka, dihadapkan meja hijau di pengadilan, langsung putuskan. Kalau sudah bertahun-tahun dia nggak jelas itu namanya nggak bener, artinya tidak bertanggungjawab itu sebagai jaksa sebagai penuntut umum," tegasnya.

Baca juga : Hipnotis Semarakkan HPN, Ada Terapi Obesitas Dan Kecanduan Gadget

Menurutnya, Jaksa Agung seharusnya membuat skala prioritas kasus-kasus mana yang harus diselesaikan segera. Bahkan, kata dia, Kejaksaan memiliki cukup personil jaksa untuk dibagi-bagi menangani kasus tersebut.

"Ini adalah utang dari Kejagung yang harus diselesaikan, karena nasib orang digantung dengan tidak jelasnya bagaimana mereka status kasus hukumnya itu. Apalagi kalau orangnya sudah meninggal dunia itu kan sudah harus ditutup itu oleh Kejaksaan Agung, nggak boleh (dilanjutkan atau dibiarkan begitu saja) gitu," tegasnya.

Baca juga : Disesalkan KPK, Jurnalis Dipenjara Karena Beritakan Kasus Korupsi

Soal isu dugaan poligami Jaksa Agung ST Burhanuddin yang beberapa waktu belakangan ini sempat gaduh, Halius bilang, jika isu itu benar dan pernikahannya tidak sesuai prosedur, maka akan berpengaruh terhadap posisi Jaksa Agung di mata masyarakat.

"Memang boleh saja menikah kedua kali, kan memang tidak dilarang kok, cuman ada ketentuan dan etika yang harus ditaati dan dihormati apalagi posisi beliau sebagai ‘wajah’ institusi Kejaksaan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.