Dark/Light Mode

Kado Tahun Baru: Ada Sembako Naik, Ada Pengampunan Pajak

Orang Miskin Nangis Konglomerat Tertawa

Selasa, 28 Desember 2021 08:10 WIB
Pembeli memilih telur yang dijual di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
Pembeli memilih telur yang dijual di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)

 Sebelumnya 
Mengenai pengampunan pajak, hal ini dilakukan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan untuk pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II yang berlangsung dari 1 Januari sampai 31 Juni 2022. Program pengampunan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Dengan pengampunan ini, orang kaya yang awalnya menyimpan harta "di bawah bantal" bisa melapor ke Pemerintah tanpa dikenai sanksi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, aturan itu ditetapkan pada 22 Desember 2021 dan diundangkan sehari setelahnya. "Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," kata Neil, kemarin.

Kata Neil, program ini memiliki banyak keuntungan untuk para wajib pajak (WP) yang mengikuti. Salah satunya, terbebas dari sanksi administratif dengan jumlah lebih besar dibanding besaran tarif PPh final saat mengikuti PPS. Lalu, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana. Untuk itu, ia berharap banyak WP yang mengikuti program yang berlaku selama 6 bulan ini.

Baca juga : Harga Barang Semakin Naik, Pedagang Pusing

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kedua hal itu merupakan kado tahun baru yang pahit untuk masyarakat. Ketimpangan pun berisiko melebar. Sebab, saat masyarakat kecil harus susah payah menghadapi kenaikan, para konglomerat yang ikut tax amnesty malah dibebaskan dari sanksi.

Menurut Bhima, kenaikan harga pangan akan mendorong inflasi Desember lebih tinggi. Estimasinya, pada Desember dapat mencapai 0,5-0,65 persen secara bulanan, lebih tinggi dibanding November yakni 0,37 persen dan Desember 2020 sebesar 0,45 persen.

Sementara, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno membela Pemerintah. Politisi PDIP ini bilang, menyebut, kenaikan harga yang terjadi saat ini bersifat sementara. Kenaikan terjadi karena permintaan dadakan, yang semula terkekang karena PPKM.

Baca juga : Top, Perhutani Raih Penghargaan Pengelolaan Barang Milik Negara 2021

"Dalam jangka pendek, inflasi akan tersulut. Di sejumlah negara, seperti AS dan Eropa, mesin ekonomi memanas, dan muncul kebijakan menaikkan suku bunga. Diduga hal yang sama akan terjadi di Indonesia," ulas Hendrawan.

Agar harga sembako cepat stabil, Hendrawan meminta Pemerintah melakukan operasi pasar. Sedangkan untuk komoditas yang bersaing dengan pasar ekspor, dia meminta Pemerintah mengawasi secara ketat kewajiban domestic market operation (DMO). Dengan begitu, pasokan untuk dalam negeri bisa dijamin aman.

Soal Tax Amnesty II, ia berharap dimanfaatkan masyarakat. Meski besaran dan dampaknya tidak seperti pengampunan pajak periode 2016-2017. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.