Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi

KPK Cekal Dan Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemendagri

Kamis, 30 Desember 2021 07:05 WIB
KPK menggeledah rumah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
KPK menggeledah rumah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

 Sebelumnya 
Menurutnya Jumras, Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono yang mengarahkan agar bertemu Ardian. Kebetulan Soni Sumarsono juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah saat itu.

“Anggaran DAK yang cair Rp 80 miliar. Saya dimintai fee oleh Direktur namanya Pak Ardian, pejabat di Kemendagri,” ujar Jumras.

Baca juga : Protes Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Bandingkan Dengan Mantan Mensos Juliari

Ardian bahkan datang ke Makassar untuk bertemu Jumras. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi. Lantaran itu, Jumras didatangi orang suruhan Ardian.

Atas keterangan itu, Ardian sempat berkomentar keterangan Jumras mengada-ada. Sebab pengusulan DAK Fisik dilakukan sesuai aturan dan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna).

Baca juga : Kinerja Moncer, BSI Bisa Jadi Penopang Pemulihan Ekonomi Umat

Dia pun menilai tudingan permintaan fee merupakan fitnah. Apalagi sampai disebut mengutus orang. “Tidak benar itu. Terkait DAK, semua melalui aplikasi Krisna pengajuannya. Tidak melalui personal. Tidak ada proposal-proposal jika DAK,” ungkapnya.

Meski sudah membantah, Kemendagri tetap bersikap tegas dan mencopot Ardian dari jabatannya pada Jumat (19/11/2021). Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.

Baca juga : Dukung Penciptaan Lapangan Kerja, Sandiaga Kembangkan Ekonomi Kreatif Di Ende

“Beberapa waktu yang lalu Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN,” pungkas Benni. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.