Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi

KPK Cekal Dan Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemendagri

Kamis, 30 Desember 2021 07:05 WIB
KPK menggeledah rumah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)
KPK menggeledah rumah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto. (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah)

 Sebelumnya 
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Dalam kasus itu, Andi dijadikan tersangka bersama-sama dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.

Baca juga : Protes Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Bandingkan Dengan Mantan Mensos Juliari

Anzarullah diduga menyuapAndi agar perusahaannya mengerjakan sejumlah proyek jembatan di Kecamatan Ueesi dan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi. Nilai proyek tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 889 juta.

Dalam pengembangan perkara itulah, KPK menemukan dugaan korupsi lainnya yang melibatkan Andi Merya Nur dan pihak-pihak terkait.

Baca juga : Kinerja Moncer, BSI Bisa Jadi Penopang Pemulihan Ekonomi Umat

Namun demikian, Ali mengaku belum bisa menyampaikan uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan.

“Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Ali.

Baca juga : Dukung Penciptaan Lapangan Kerja, Sandiaga Kembangkan Ekonomi Kreatif Di Ende

Nama Ardian Noervianto sebelumnya juga pernah disebut meminta fee atas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sulawesi Selatan tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 80 miliar.

Permintaan itu diungkap Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras, saat bersaksi pada sidang terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.