Dark/Light Mode

Soal Keterangan Palsu Aliza Gunado, KPK Akan Tentukan Sikap

Selasa, 4 Januari 2022 09:55 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Mulanya uang itu dibawa ke Jakarta dari Lampung Tengah oleh dua orang kepercayaan Taufik bernama Supranowo dan Ibram.

"Ketika mereka sudah di hotel (di Jakarta) saya telepon saudara Aliza, ini uang sudah ada, dan Aliza mengatakan nanti uang akan ditukar menjadi dollar Singapura," ungkap Aan.

Lalu dari Hotel Veranda di Jakarta, Aan bersama Ibram dan Supranowo menuju ke salah satu mall di Jakarta untuk menyerahkan uang di tempat parkir kepada Aliza. "Uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke dua orang kawannya untuk ditukar ke dollar Singapura," ungkapnya.

Baca juga : Dugaan Asosiasi Produsen Air Kemasan Terbukti

Aan menyampaikan, uang yang dibawa oleh Supranowo dan diserahkan pada Aliza sejumlah Rp 1,135 miliar itu dimasukkan ke dalam tas kresek.

Sambil menunggu proses penukaran uang, Aan mengaku makan bersama Aliza di sebuah rumah makan selama sekitar satu jam. Setelah itu, dua teman Aliza datang untuk menunjukan commitment fee itu dalam bentuk pecahan dollar Singapura.

“Pak Taufik cerita tidak uang itu untuk siapa?, tanya jaksa. 'Kalau ceritanya uang itu nantinya dikasihkan ke terdakwa (Azis),” jawab Aan.

Baca juga : KPK Bakal Konfrontir Aliza Gunado Dalam Persidangan Azis Syamsuddin

Diduga commitment fee itu akan dipakai untuk mendorong agar Azis yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, agar mau menyetujui DAK.

Sementara Taufik mengungkapkan, commitment fee yang diberikan pada Azis melalui Aliza dan Edy Sujarwo senilai total Rp 2,085 miliar.

Atas dasar itu, hakim ketua M Damis mempersilakan kepada jaksa KPK menindaklanjuti kesaksian Aliza. "Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado ini," tegas Damis dalam persidangan tersebut.

Baca juga : Pasti Ada Yang Marah, Mari Kita Tonton Saja

Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa guna menjerat Aliza dengan hukum yang berlaku bila terbukti memberikan kesaksian palsu.

Keterangan palsu di bawah sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu/keterangan palsu diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ayat 1 (pidana penjara paling lama 7 tahun) dan ayat 2 (pidana penjara paling lama 9 tahun).

"Kami serahkan sepenuhnya (ke jaksa KPK) karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza. Tetapi, dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.