Dark/Light Mode

MA Tolak Tuntutan Uang Pengganti

Enak Bener, Nurhadi Nggak Perlu Balikin Duit Korupsi

Kamis, 6 Januari 2022 07:05 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi lolos dari kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 83 miliar. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi lolos dari kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 83 miliar. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
Kasusnya pun sama, Edhy Prabowo juga terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari pihak swasta. Yakni pengusaha yang mengajukan izin menjadi eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Politisi Partai Gerindra itu divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar Amerika subsider 3 tahun penjara.

Jumlah uang pengganti ini ditentukan berdasarkan rasuah yang diterima Edhy. Putusannya itu sesuai dengan tuntutan KPK.

Baca juga : Jelang Pergantian Tahun, BPJS Kesehatan Ungkap 5 Capain Di 2021

Dalam kasus lainnya, tuntutan KPK soal uang pengganti terhadap mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan juga dikabulkan hakim.

Majelis hakim menilai adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tersebut terbukti menerima suap Rp 72 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Zainudin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 66,77 miliar.

Baca juga : Driver Taksi Online Penganiaya Penumpang Jadi Tersangka Dan Ditahan

Oleh majelis hakim, Zainuddin kemudian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam dan membayar uang pengganti Rp 66,77 miliar.

Putusan serupa dijatuhkan kepada mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti Rp 74 miliar.

Baca juga : Teknologi Berkembang Pesat, Kalau Nggak Ngikutin Bisa Tereliminasi

Agung terbukti menerima suap terkait proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Ia menerima vonis ini. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.