Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Vonis

Terdakwa Mafia Perkara KPK Bolak-Balik Ke Toilet

Kamis, 13 Januari 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Maskur Husain (kiri) dipeluk oleh kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Maskur Husain (kiri) dipeluk oleh kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

 Sebelumnya 
Jika dalam jangka tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa saat menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka dipidana dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” jelas Djumyanto.

Berikutnya, hakim mulai membacakan amar terhadap Maskur. Namun, belum sempat dimulai, Maskur kembali meminta izin ke toilet. Kali ini permintaan ditolak, karena pembacaan amarnya hanya sebentar.

Baca juga : Mensos Bawa Bocah Penderita Hidrosefalus Ke Jakarta

Hakim Djumyanto menyatakan Maskur melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Dia kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Maskur juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS. Bila Maskur tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Djumyanto.

Baca juga : LPEI Jamin Perusahaan Jalankan Tata Kelola Perusahaan Dengan Baik

Usai pembacaan vonis, Robin dan Maskur sama-sama meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga diambil jaksa KPK. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Jaksa.

Setelah sidang usai, Robin menyampaikan bahwa dirinya kecewa permohonan JC ditolak majelis hakim. Padahal Robin menegaskan bahwa dirinya dapat membongkar kasus suap yang disinyalir menyeret Lili Pintauli Siregar.

“Saya kecewa kenapa permohonan JC saya ditolak dengan alasan tidak relevan, padahal yang bersangkutan, Bu Lili itu ya duluan berhubungan dengan Syahrial, apa tidak relevannya?” katanya.

Baca juga : Dorong Pembiayaan, CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Motor X-TRA

Lili sebelumnya diketahui terlibat dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili disebut berupaya merintangi penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait Syahrial. Dia kemudian dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK dengan pemotongan gaji pokok selama satu tahun.

“Saya, tim kuasa hukum, dan keluarga menerima, dan kami minta waktu untuk pikir-pikir atas hasil putusan ini, apakah banding atau tidak,” pungkas Robin. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.