Dark/Light Mode

Ini Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara

Kamis, 13 Januari 2022 23:52 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud bersama ASN dan pihak swasta, ditahan usai di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Masud bersama ASN dan pihak swasta, ditahan usai di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ketika Abdul Gafur, Nis Puhadi, dan Nur Afifah berjalan keluar dari lobby mall, Tim KPK seketika langsung mengamankan ketiganya beserta uang tunai sejumlah Rp 1 miliar itu.

Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu Muliadi, Achmad Zuhdi alias Yudi  dan Istri Muliadi, Welly. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan Supriadi alias Usup, Asdar, Edi Hasmoro , dan Jusman.

Baca juga : Bendum DPC Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Haram Bupati Penajam Paser Utara

Selain itu, kata Alex, ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik Nur Afifah sejumlah Rp 447 juta yang diduga milik Tersangka Abdul Gafur yang diterima dari para rekanan.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," tandas Alex.

Baca juga : Jadi Tersangka Suap Proyek Dan Perizinan, Bupati Penajam Paser Utara Langsung Ditahan

Atas tidak dugaan pidana itu, Abdul Gafur, Mulyadi, Edi Hasmoro, Jusman, dan Nur Afifah Balqis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.