Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Penyuapan Penyidik KPK
Hakim Kuliti Habis Skenario Rentenir Rancangan Azis...
Selasa, 18 Januari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
Menyikapi bantahan ini, Hakim Jaini mengatakan sebagai terdakwa, Azis punya hak ingkar. Apalagi saat diperiksa di KPK, Azis tidak diambil sumpahnya. Sementara saksi Agus dan Rita, memberikan keterangan di bawah sumpah. “Kalau Saudara tidak mengakui, itu hak Saudara,” kata Hakim Jaini kepada Azis.
Pada sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat kepada Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Baca juga : Janji Buka-Bukaan, Eks Penyidik KPK: Lili Pintauli Harus Masuk Penjara!
Jaksa mengatakan, pemberian uang itu ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Azis bersama rekannya, kader Partai Golkar, Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu. Supaya kasusnya ditutup, Azis dan Aliza patungan Rp 4 miliar untuk menyuap Robin dan Maskur.
Baca juga : Garap Kakanwil BPN Riau, KPK Dalami Aliran Dana Suap Perpanjangan Izin HGU
Penyerahan uang dimulai pada 5 Agustus 2020, Azis memberi uang secara tunai sejumlah 100.000 dollar Amerika kepada Robin di rumah dinasnya.
Oleh Robin, uang itu diberikan kepada Maskur senilai 36.000 dolar Amerika. Sisanya, sebanyak 64.000 dollar Amerika ditukarkan Robin ke money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto.
Baca juga : Nah Lho! Hakim Minta Pejabat Bank Panin Dijadikan Tersangka
Selanjutnya, antara Agustus 2020 hingga Maret 2021, Azis memberi Robin uang 171.900 dollar Singapura yang kemudian ditukarkan Robin menjadi Rp 1,863 miliar.
Sebagian uang tersebut lalu diberikan kepada Maskur Husain pada awal September 2020 sejumlah Rp 1,8 miliar. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya