Dark/Light Mode

Soal Syarat Capres O Persen

MK Kasih Angin Surga

Selasa, 18 Januari 2022 07:50 WIB
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Bagus Indahono/EPA)
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Bagus Indahono/EPA)

 Sebelumnya 
“Kalau dulu masih masuk akal,” kata Herzaky yang dikonfirmasi tadi malam.

Padahal, semakin banyak calon yang bisa ikut bertarung di Pilpres 2024, akan semakin baik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. “Rakyat punya semakin banyak pilihan. Bangsa dan negara ini benar-benar mendapatkan pemimpin nasional yang memang benar-benar pantas dan berkualitas,” tegasnya.

Baca juga : Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Pemerintah Masih Timbang-timbang

Peneliti Kode Inisiatif Ihsan Maulana pesimis, MK bakal kabulkan uji materi soal ambang batas ini. Apalagi, jika gugatan yang diajukan ke MK itu tidak ada kebaruan dalam permohonan yang diajukan para pemohon.

Dengan adanya 15 kali penolakan yang diputuskan MK, tentunya sangat berat pemohon agar menunjukkan kebaruan baik dari legal standing maupun dalil-dalil permohonannya.

Baca juga : Moncer Dalam Survei Capres, Bukti AHY Peduli Dengan Rakyat

Menurutnya, MK sudah memiliki preferensi tertentu dengan misalnya meminta pemohon atau kuasa hukumnya untuk membaca kembali 14 putusan MK terdahulu terkait uji materi ambang batas ini.

“Karena itu, pemohon mau tidak mau harus bekerja keras lagi untuk meyakinkan hakim konstitusi agar permohonan diterima dan dikabulkan,” jelasnya.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi 49 Tahun Perjalanan PDIP Bangun Bangsa

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga berpandangan bahwa sebaiknya tidak perlu ada syarat minimal ambang batas untuk calon presiden. Pertama, karena saat ini pemilu serentak yakni pilpres dan pileg dilakukan di hari yang sama. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.