Dark/Light Mode

Soal Syarat Capres O Persen

MK Kasih Angin Surga

Selasa, 18 Januari 2022 07:50 WIB
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Bagus Indahono/EPA)
Ilustrasi, gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Bagus Indahono/EPA)

 Sebelumnya 
Sebab dalam putusan-putusan sebelumnya, MK sudah menyatakan bahwa yang bisa menjadi penguji materi presidential threshold adalah parpol. “Mestinya seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih juga punya legal standing dalam kaitannya dengan presidential threshold,” lanjutnya.

Untuk diketahui, selain 3 anggota DPD tadi, ada beberapa nama lain yang ikut menggugat PT 0 persen ke MK. Mereka antara lain Waketum Partai Gerindra Ferry Joko Yulianton, lalu Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Lieus Sungkharisma, Partai Ummat dan 27 WNI yang ada di berbagai negara.

Baca juga : Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Pemerintah Masih Timbang-timbang

Mungkinkah MK bakal mengabulkan? Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani enggan berandai-andai soal putusan MK terkait gugatan ambang batas capres ini. Kata dia, Gerindra tidak akan mempengaruhi apapun putusan yang akan dibuat MK nanti.

“Sekarang sedang dibicarakan atau diajukan ke Mahkamah Konstitusi, saya tidak ingin memengaruhi keputusan MK, biarlah MK nanti yang ambil keputusan, kami percaya kepada hakim MK,” ujar Muzani di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Moncer Dalam Survei Capres, Bukti AHY Peduli Dengan Rakyat

Partai Gerindra, kata Muzani, akan menjalankan apapun yang menjadi putusan MK nantinya. Pasalnya, MK merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan konstitusionalitas presidential threshold 20 persen.

“Apapun keputusan Mahkamah Konstitusi, kami terima,” tandas Wakil Ketua MPR ini.

Baca juga : Bamsoet Apresiasi 49 Tahun Perjalanan PDIP Bangun Bangsa

Namun, Partai Demokrat yang sejak awal memang ngotot agar syarat nyapres jadi 0 Jubir Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menegaskan, ambang batas presiden 20 persen sudah tidak relevan. Karena aturan itu dibuat ketika pileg dilakukan sebelum pilpres, tepatnya jelang pemilu 2009.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.