Dark/Light Mode

Disidang Pekan Depan, Andi Merya Nur Dipindahkan Ke Lapas Perempuan Kendari

Selasa, 18 Januari 2022 11:08 WIB
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.

Baca juga : Digelandang Ke Rutan, Abdul Gafur: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat…

Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30 persen. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Baca juga : HIPMI Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam Merata Dan Transparan

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak dilakukan penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK.

Dalam proses penyidikan, tim komisi antirasuah menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain. Yakni, pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021. Namun KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.