Dark/Light Mode

Mimpi Syarat Capres 0 Persen

Gatot Memohon-mohon Ke Hakim

Kamis, 27 Januari 2022 08:50 WIB
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, kuasa hukum Gatot Cs, Refly Harun, melengkapi berkas permohonan dari semula 13 halaman menjadi 62 halaman. Dalam perbaikan itu, Refly menambahkan putusan-putusan MK sebelumnya yang amarnya mengabulkan permohonan. Selain itu, Refly juga menampilkan puluhan negara yang tidak menerapkan presidential threshold dalam pencalonan presiden.

Baca juga : MK Kasih Angin Surga

Dalam sidang sebelumnya, Refly menyatakan, presidential threshold bukan hanya soal prosedur, tapi substansi. Untuk mendukung argumen itu, Refly telah menyiapkan tiga argumen untuk melawan putusan-putusan MK terdahulu yang tidak mengabulkan permohonan uji materi presidential threshold. Total ada 22 putusan MK terkait presidential threshold. Dari 22 putusan tersebut, sebanyak sembilan permohonan yang masuk ke pokok perkara dan 13 permohonan dinyatakan tidak diterima. 

Baca juga : Imin Dan PKB Beda Nasib

Menurut Refly, hanya ada tiga argumen mendasar MK yang menolak membatalkan Pasal 222 UU Pemilu. Yaitu, presidential threshold penguatan sistem pemerintahan presidensial, presidential threshold merupakan open legal policy, dan presidential threshold merupakan sebagai tata cara.
 
Refly kemudian menyampaikan argumen kontra terhadap tiga alasan tersebut. Menurut dia, tidak benar presidential threshold terkait dengan penguatan sistem pemerintahan presidensial. Menurutnya, sistem presidensial Indonesia sudah sangat kuat setelah amandemen UUD 1945. Ia juga menilai presidential threshold bukan open legal policy. Karena pencalonan presiden dan wakil presiden jelas diatur dalam UUD 1945. "Kami menganggap ini adalah close legal policy, karena ketentuan di dalam konstitusinya sudah expressis verbis, sudah sangat jelas,” ungkapnya.

Baca juga : Gatot Cs Hilang Urat Kapoknya

Refly menambahkan, presidential threshold bukanlah soal tata cara, tetapi substansi. Ia juga mengungkapkan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menyebabkan masyarakat saling berkubu dan terbelah. Ia mencontohkan Pemilu 2014 dan 2019. Bahkan, polarisasi tersebut masih terasa hingga saat ini. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.