Dark/Light Mode

Kawal Harga Minyak Goreng, Wamendag Terjun Langsung Ke Pasar

Selasa, 1 Februari 2022 18:03 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau pasar murah di Pasar Raya I Salatiga, Jawa Tengah. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau pasar murah di Pasar Raya I Salatiga, Jawa Tengah. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah sepenuhnya menjamin ketersediaan bahan pokok dan kestabilan harganya.

Hal ini dilakukan agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa terus ditingkatkan. Khusus minyak goreng, Airlangga menilai agar fenomena kenaikan harganya akhir-akhir ini tidak mengganggu konsumsi masyarakat.

Baca juga : Soal Minyak Goreng, Gerindra Apresiasi Kebijakan Kemendag

"Jadi semua pihak diuntungkan. Para pengusaha, pekerja, pedagang dan semua pihak yang terlibat dalam industri minyak goreng diuntungkan dengan harga yang bagus, sementara masyarakat tidak terganggu suplainya dan harganya juga tetap terjangkau," katanya.

Seperti diketahui beberapa hari lalu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan kebijakan Pemerintah soal Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respon dari meningkatnya harga minyak goreng akhir-akhir ini.

Baca juga : PKN Ngaku Ngos-ngosan Jalani Verifikasi Ke KPU

Dalam ketentuan itu setiap pengekspor harus mengalokasikan 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.

Sebagai contoh jika eksportir alan mengekspor 1 juta kiloliter minyak, maka sebanyak 200 ribu kiloliter harus dialokasikan ke pasar dalam negeri. Sementara, kebijakan DPO merupakan kelanjutan dari kebijakan minyak goreng satu harga.

Baca juga : Gus Halim: Minyak Goreng Satu Harga Penting, Demi Wujudkan Desa Tanpa Kemiskinan Dan Kelaparan

Dalam ketentuan itu, Pemerintah memberikan batas atas harga minyak goreng untuk jenis curah, kemasan dan kemasan premium. Untuk minyak goreng jenis kemasan premium dipatok harganya tidak boleh lebih dari Rp 14.000. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.