Dark/Light Mode

Khawatir Yang Masuk Dan Yang Keluar Negeri Bisa Seenaknya

Kasus Covid Naik, Kenapa Karantina Dipangkas Pak?

Rabu, 2 Februari 2022 08:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia kembali dipangkas. Dari tujuh hari menjadi lima hari. Padahal, kasus Covid-19 varian Omicron sedang tinggi-tingginya di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, lama waktu karantina tersebut cukup untuk masa deteksi Covid-19. Gejala varian Omicron muncul lebih dini ketimbang varian lainnya.

“Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari, dengan catatan yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap,” jelas Luhut dalam konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (31/1).

Luhut mengatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama harus tetap menjalani karantina selama 7 hari. “Riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari,” ucap Luhut.

Baca juga : Kasus Covid Didominasi Transmisi Lokal, Masa Karantina Dipangkas Jadi 5 Hari

Menurut dia, langkah untuk menurunkan masa karantina ini dilakukan dengan mempertimbangkan realokasi sumber daya yang dimiliki.

Luhut menjelaskan, wisma yang sebelumnya digunakan sebagai karantina bagi PPLNakan disiapkan untuk isolasi terpusat.

Hal ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan.

Dia juga menyampaikan, upaya Pemerintah memperketat pintu masuk kedatangan negara berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia.

Baca juga : Saat Ini, Pergi Ke Luar Negeri Lebih Banyak Mudharatnya...

Seiring dengan pengurangan masa karantina tersebut, Luhut mengatakan, Pemerintah akan kembali membuka pintu masuk internasional di Bali mulai Jumat (4/2). Ini dilakukan agar ekonomi di Pulau Dewata meningkat lagi, setelah sebelumnya terdampak pandemi.

“Namun, kami tetap akan melakukan pembukaan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut,” sambung Luhut.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, berubahnya aturan karantina bagi PPLN yang tiba di Indonesia menjadi lima hari, tidak berpengaruhterhadap kenaikan kasus Covid-19. “Itu usul dari kita,” ujarnya.

Pandu mengatakan, mayoritas PPLN yang datang ke Indonesia terjangkit Omicron. Maka, patokan itulah yang digunakan sebagai durasi masa karantina.

Baca juga : 4 Orang Yang Kena OTT Di Penajam Paser Utara Tiba di Markas KPK

“Pertimbangan, masa inkubasi Omicron hanya 3 hari. Maka durasi karantina cukup 5 hari,” ujarnya.

Hingga 31 Januari, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami tren penambahan harian 10.185 pasien dan 3.290 di antaranya sembuh. 17 lainnya meninggal dunia. Total kasus Omicron di Tanah Air hingga saat ini berjumlah 2.980 orang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.