Dark/Light Mode

Jaksa Ungkap Isi BAP Eks Dirut Sarana Jaya

Wakil Ketua DPRD DKI Ketahuan Cawe-cawe Urusan Tanah Munjul

Jumat, 4 Februari 2022 07:35 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Yoory mengaku saat itu hanya mendapatkan informasi dari Yadi terkait adanya permintaan Taufik. Namun dia tidak pernah mengklarifikasi hal itu secara langsung kepada Taufik. “Tapi yang saya tahu beliau (Taufik) melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya,” ujar Yoory.

Dalam kasus ini, Yoory Corneles Pinontoan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 152.565.440.000.

Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP (Down Payment) 0 Rupiah. Namun, ia tetap menyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.

Baca juga : Nama Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Muncul Di Sidang Kasus Tanah Munjul

Yoory disebut melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Tommy Adrian, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, serta PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory, bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo dalam pengadaan lahan untuk proyek rumah DP 0 Rupiah.

Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene.

Baca juga : Larangan Ekspor Batu Bara Jaga Keandalan Pasokan Listrik Nasional

Masih di waktu yang sama, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene di Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, PD Pembangunan Sarana Jaya kembali membayar Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar. Perbuatan Yoory disebut jaksa memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar sebesar Rp 152 miliar.

Kerugian timbul karena Yoory berkongsi dengan Tommy Adrian, Anja Runtu wene dan Rudy Hartono Iskan dar yang ber tindak sebagai broker tanah. PT AP disebut jaksa membeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jaktim, seluas 41.921 meter persegi dari Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus (Kongregasi Suster CB). Harganya Rp 2,5 juta per meter.

Baca juga : Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Kemudian, PT Adonara kembali menjual tanah itu kepada PPSJ yang diwakili Yoory dengan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan janji adanya imbalan yang diberikan kepada Yoory. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.