Dark/Light Mode

Sidang Putusan Angin Cs

Rekayasa Kewajiban Pajak PT Jhonlin, Konsultan Dapat Komisi Rp 5 Miliar

Sabtu, 5 Februari 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terdakwa kasus suap pengurusan pajak Angin Prayitno Aji (kanan) dan Dadan Ramdani (kiri) menunggu dimulainya sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

 Sebelumnya 
“Namun demikian, kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud,” kata Ali. Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pada sidang pembacaan putusan ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara. Sementara vonis 6 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Duku[1]ngan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” putus hakim. Majelis hakim juga menghukum Angin Prayitno membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Dadan Ramdani dikenakan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya juga dikenakan hukuman membayar pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.

Baca juga : Jika Indosat Patuhi Putusan MA, Eksekusi Dan Penutupan IM2 Bisa Dihindari

Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan Hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. “Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara,” kata Fahzal.

Putusan tersebut dijatuhkan, karena keduanya terbukti menerima suap dari kuasa wajib pajak dan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Bank Pan Indonesia atau Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama. Rincian uangnya, dari PT GMP sebesar Rp 15 miliar, PT Bank Panin 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 5 miliar, serta dari Agus Susetyo untuk merekayasa pajak PT Jhonlin Baratama sebesar 4 juta dolar Singapura.

Baca juga : Bos Bank Panin Ingkar Janji Berikan “Fee” Rp 25 Miliar

Namun yang diterima hanya 3,5 juta dolar Singapura, karena sisanya diserahkan ke Agus Susetyo sebagai bagian fee. Uang-uang suap itu, turut dinikmati tim pemeriksa pajak yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.