Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Pejabat Pajak

Bos Bank Panin Ingkar Janji Berikan “Fee” Rp 25 Miliar

Kamis, 23 September 2021 07:00 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos Bank Pan Indonesia (Panin), Mu’min Ali Gunawan ingkar janji memberikan “fee” Rp 25 miliar kepada pejabat Ditjen Pajak. Padahal, kewajiban pajak perusahaan sudah dipangkas lebih Rp 600 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan perkara mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Baca juga : Nilai Pajak Jhonlin Baratama Jadi Cuma Rp 10 M

Jaksa menguraikan, Bank Panin punya kewajiban bayar pajak sebesar Rp 920 miliar untuk tahun 2016. Perusahaan mengirim Veronika Lindawan untuk melobi pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar nilai pajak diturunkan.

“Veronika meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar. Serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca juga : Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp 623 Miliar!

Permintaan itu disampaikan Veronika kepada tim pemeriksa pajak atas arahan pemilik dan pendiri Bank Panin Mu’min Ali Gunawan.

Adapun tim pemeriksa pajak Bank Panin tahun 2016 terdiri dari Dadan Ramdani selaku Subdit Pengendali sekaligus Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, Wawan Ridwan sebagai Supervisor, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim IV.I dan dua anggota yakni Yumanizar dan Febrian.

Baca juga : Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar

Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian membuat perhitungan pajak Bank Panin. Nilainya, menyesuaikan permintaan Veronika yakni Rp 300 miliar.

“Kemudian Wawan Ridwan melaporkannya kepada Terdakwa II (Dadan Ramdani) dan selanjutnya Terdakwa II menyampaikannya kepada Terdakwa I (Angin Prayitno). Termasuk adanya fee sebesar Rp 25 miliar, dimana Terdakwa I menyetujuinya,” kata jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.