Dark/Light Mode

Pemindahan IKN Miliki Legitimasi Syarat Formil Maupun Syarat Materil

Selasa, 8 Februari 2022 21:32 WIB
Pengajar Program Pascasarjana Studi Ilmu Hukum UI Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Pengajar Program Pascasarjana Studi Ilmu Hukum UI Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Indriyanto Seno Adji ikut angkat bicara mengenai legitimasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur. Indriyanto menyatakan, pemindahan IKN itu memiliki legitimasi baik dari sisi syarat formil maupun syarat materil perundang-undangan.

Indriyanto menerangkan, dari perspektif hukum, perpindahan IKN sudah memiliki legitimasi hukum. Prinsip maupun syarat formil sudah memiliki legitimasi.

Baca juga : Demokrat Pati Bakal Tampung Calon Potensial

“Pembentukan Undang-Undang IKN juga sudah mematuhi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan peraturan dan perundang-undangan. Mulai dari naskah akademik, konsultasi intensif dengan representasi masyarakat pemangku kepentingan, serta mempertimbangkan dampak-dampaknya. baik pada aspek lingkungan maupun sosial serta tata kelola,” terangnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (8/2).

Indriyanto melanjutkan, prinsip universal regulasi adalah adanya regulatory impact assessment yang menjadi legitimatif sifatnya. Secara universal, UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah undang-undang yang baik.

Baca juga : KSP: Pemindahan IKN Bukti Kita Mampu Wujudkan Perubahan

“Yaitu memiliki kehasilgunaan tidak hanya dari sudut pandang biaya-manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI. Untuk itu, maka ke depan, masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan dapat dicapai oleh negara,” terangnya.

Mengenai adanya pihak-pihak yang keberatan dengan pemindahan IKN itu, Indriyanto menyatakan, ada mekanisme hukum yang disediakan. Namun, keberatan-keberatan itu sepertinya terlambat. 

Baca juga : Memiliki Teknologi Canggih, GB Sanitaryware Tawarkan Smart Closet

“Pihak yang keberatan agar tidak emosional dan tidak sekadar sensitif reputatif saja. Sebaiknya, dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan memahami secara dalam kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum mengajukan keberatan tersebut. Jadi, tidak terkesan subjektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.