Dark/Light Mode

Tegaskan Komit Kembangkan Investasi Berkualitas

Bahlil Wajibkan Investor Gandeng Pengusaha Lokal

Sabtu, 12 Februari 2022 08:20 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan komitmen akan terus mengembangkan investasi berkualitas. Salah satunya, mewajibkan investor melibatkan pebisnis lokal dalam mengembangkan usahanya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berkomitmen untuk terus mem­bangun investasi yang inklusif dan berkualitas. Berbagai strategi dilakukan Kementerian Investa­si/BKPM untuk menjalankan amanat tersebut. Salah satunya, melalui pemerataan pertumbuhan investasi yang tidak hanya terfokus di Pulau Jawa.

Baca juga : PLN Siagakan Unit Kerja Di Berbagai Daerah Jadi Sentra Penanggulangan Bencana

“Setiap investor yang masuk diwajibkan berkolaborasi dengan pengusaha nasional di daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Bahlil, dalam keterangan pers Kementerian Investasi/BKPM, kemarin.

Strategi lainnya, papar mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu, pihaknya memangkas proses perizinan investasi. Kemudian, mendorong hilirisasi, khususnya untuk pengelolaan sumber daya alam sebagai prioritas.

Baca juga : Menkumham: Indonesia Berkomitmen Berikan Perlindungan Kepada Pengungsi Internasional

“Pemerintah mendorong in­vestasi berkualitas yang kuncinya adalah adanya penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi,” lanjut Bahlil.

Bahlil menyebutkan, realisasi investasi sektor industri menca­pai Rp 117,5 triliun. Angka ini meningkat 90,7 persen dibandingkan tahun 2019.

Baca juga : KSP Dorong Kemendag Persingkat Waktu Tunggu Pengisian Stok Migor

Terkait kemudahan perizinan investasi, Bahlil menjelaskan, saat ini pelaku usaha dapat mengurus izin investasinya melalui sistem Online Single Submis­sion (OSS) Berbasis Risiko, yang diatur langsung dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Ditegaskannya, sistem OSS masih akan terus disempurnakan untuk memudahkan perizinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.