Dark/Light Mode

Tak Terpantau, Pengunjung Bebas Keluar Masuk

Ada Mall Yang Pasang Aplikasi PeduliLindungi Tapi Tak Dijaga

Kamis, 17 Februari 2022 08:00 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Penanganan Covid-19).
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Penanganan Covid-19).

 Sebelumnya 
Akun @Agus_esteha mengusulkan, pengawasan tidak hanya diterapkan bagi mall-mall besar. Supermarket kecil juga harus diawasi.

“Banyak pengunjung di supermarket berskala kecil yang juga harus diawasi ketat,” katanya.

“Izin usaha mall dicabut bila melanggar. Beberapa mall pasang aplikasi PeduliLindungi, tapi tidak ada yang jaga sama sekali. Pengunjung bebas melenggang masuk mall,” kata @Slamet_Mulyono.

Baca juga : Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, KPK Ajukan Kasasi Vonis 5 Tahun Aa Umbara

Menurut @Thomas, percuma saja ada PeduliLindungi. Soalnya, terkadang keamanan mall-nya tidak mengecek di pintu masuk. Banyak pengunjung bebas keluar masuk mall.

“Bahkan, yang belum divaksin sama sekali masih bisa masuk ke mall atau tempat umum hasil pinjam akun orang yang sudah divaksin,” bebernya.

Akun @Mas_immawan menimpali. Dia membenarkan banyak orang yang tidak mau divaksin masuk ke mall menggunakan akun PeduliLindungi milik keluarganya. Fakta tersebut, celah dan kelemahan penjagaan di pintu masuk mall.

Baca juga : Luhut: Jangan Masuk Ke Mall, Toko, Dan Restoran Yang Nggak Pakai Aplikasi PeduliLindungi

“Harusnya pakai sidik jari untuk mencocokkan,” usul @Mas_immawan.

Menurut @Parwaty_rizky, aplikasi PeduliLindungi saat ini bagian dari adaptasi kebiasaan baru dalam menggerakkan ekonomi di masa pandemi. Dia mendorong Pemerintah menjatuhi sanksi tegas bagi pengelola fasilitas publik tidak menggunakan PeduliLindungi.

“Pengusaha wajib taat aturan. Tindak tegas bagi yang melanggar,” timpal @misshani96.

Baca juga : Jangan Coba-coba Langgar Disiplin Aplikasi Peduli Lindungi, Izin Bisa Dicabut

Akun @kalla_jengking menegaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi harus disertai dengan Peraturan Daerah (Perda). Sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar kudu tertuang dalam Perda. “Masyarakat tetap harus disiplin prokes ketat,” kata dia. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.