Dark/Light Mode

Sita Dan Lelang Aset Obligor

Satgas BLBI Panen Gugatan

Minggu, 20 Februari 2022 08:00 WIB
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik obligor ulung bursa. (Foto: Dok. Satgas BLBI).
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta menyita dua aset milik obligor ulung bursa. (Foto: Dok. Satgas BLBI).

 Sebelumnya 
Untuk kepentingan memenuhi kewajiban kepada negara, Satgas BLBI menyita aset Ulung. Yakni tanah dan bangunan seluas 724 meter peraegi di Jalan Pandeglang Nomor 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, tanah seluas 1.658 meter persegi berikut bangunannya di Jalan Matraman Raya Nomir 71, RT 012/ RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Purnama T. Sianturi menjelaskan, penyitaan dua aset Ulung dilaksanakan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI.

Menurut Purnama, saat ini tim penilai sedang melakukan penilaian alias menaksir nominal aset sitaan tersebut. Berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) diperkirakan total kedua aset itu mencapai kisaran Rp 75 miliar.

Baca juga : Prestasi Bukan Kaleng-kaleng, Laura Basuki Panen Pujian

“Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian sebesar Rp 467,12 miliar,” ujarnya. Berkaitan ramainya obligor mengajukan gugatan, Purnama memastikan, Satgas BLBI menghormati langkah hukum itu.

Namun ia menandaskan Satgas BLBI tidak akan berhenti. “Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara,” kata Purnama Upaya itu dilaksanakan melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan pribadi.

Baca juga : Habis Kontak Erat Dengan Yang Positif Covid, Langsung Isoman

Khusus untuk dua aset obligor Ulung yang disita, Satgas BLBI mengupayakan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPR. Langkah tersebut dilakukan dengan metode penjualan secara terbuka atau lelang maupun upaya penyelesaian lainnya. Purnama mempersilakan aset itu masih dapat ditempati sampai batas waktu pelelangan atau upaya penyelesaian lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.