Dark/Light Mode

Desainer RI Disebut Terlibat Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Polri Segera Kontak Interpol Brazil

Kamis, 24 Februari 2022 10:41 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan, pihaknya belum menerima laporan dari Kepolisian Federal Brasil, terkait sindikat jual beli organ manusia yang konon melibatkan seorang desainer asal Indonesia, sebagaimana diungkap VICE, Rabu (23/2). 

Sang desainer disebut menjual aksesoris dan pakaian yang berasal dari material tubuh manusia.

Dari hasil penggerebekan di Laboratorium Amazonas State University (UEA) di Kota Manaus pada Selasa (22/2) pagi, polisi Brazil menemukan tangan beserta tiga paket plasenta manusia, yang sudah dikemas dan siap dikirim ke Singapura.

Baca juga : Jalan Trans Papua Segera Dibangun

"Sampai saat ini, pihak kepolisian maupun International Criminal Police Organization (Interpol) Brasil belum memberikan informasi apa pun kepada Polri dan Interpol Jakarta," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2).

"Sebagai langkah percepatan, Interpol Jakarta akan mengontak Interpol Brasil terkait info tersebut," imbuhnya.

Dedi mengaku mendapat informasi terkait dugaan keterlibatan desainer asal Indonesia dalam sindikat perdagangan organ manusia di Brasil itu dari Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Amur Chandra.

Baca juga : Kemesraan Ini Tidak Akan Pernah Berlalu

"Rencananya, Kamis (24/2) ini, akan dikomunikasikan dengan Interpol Brasil," terangnya. 

Sejumlah karyawan di lab UEA telah dipecat karena diduga terlibat skandal ini. Profesor yang menyimpan dan mengawetkan organ dengan menggunakan plastinasi dan epoksi, kinj sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan polisi.

Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Baca juga : Menteri PANRB Usulkan PNS Terlibat Jual Beli Vaksin Dipecat

Pihak UEA juga sudah mengunggah pernyataan tertulis dan bersedia bekerja sama dengan kepolisian.

"Kami berkomitmen membantu proses penyelidikan secara lengkap sesuai perintah pengadilan, untuk mencari fakta terkait kasus ini," demikian pernyataan UEA melalui akun medsos mereka. [DRS]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.