Dark/Light Mode

3 Negara Ini Sudah Longgarkan Restriksi, Indonesia Sampai Mana?

Selasa, 1 Maret 2022 20:30 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito (Foto: YouTube)
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito (Foto: YouTube)

 Sebelumnya 
Sebagai tambahan informasi, saat ini angka keterisian tempat tidur atau BOR juga lebih rendah dibanding gelombang sebelumnya. Per 28 Februari, BOR sudah menunjukkan tren penurunan dan berada pada angka 34,92 persen.

Sementara untuk cakupan vaksinasi dosis lengkap, Indonesia nyaris menyentuh angka 70 persen dari sasaran vaksinasi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.  

“Angka ini sudah tergolong tinggi. Namun, mengingat adanya telaah kekebalan komunitas yang telah dilakukan, kita masih harus terus meningkatkan cakupan vaksin booster,” Sebab, kekebalan komunitas harus dipastikan tetap tinggi, meski cakupan vaksinasi sudah memadai," terang Wiku.

Saat ini, Indonesia memiliki 57.892 fasilitas isolasi terpusat yang tercatat oleh Kodam dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh daerah.

Baca juga : Cari Bantuan Lawan Rusia, Presiden Ukraina Ngelamar Jadi Anggota UE

Pada 28 Februari 2022, terdapat 100.490 tempat tidur tersedia untuk Covid-19. Kemudian, pada 22 Februari 2022, Indonesia memiliki 985 laboratorium pemeriksa Covid-19.

“Angka ini sudah jauh lebih tinggi dibandingkan kesiapan kapasitas Indonesia pada masa awal pandemi,” ujarnya.

Selain ketiga indikator utama tersebut, Wiku mengatakan, Indonesia juga memiliki ciri khas penanganan Covid-19 yang telah diterapkan sejak awal. Yaitu, kebijakan berlapis dan menyeluruh.

Vaksinasi dan kapasitas kesehatan tidak akan bertahan menghadapi berbagai lonjakan sebelumnya dan tantangan kasus di masa depan, apabila tidak ada pengendalian berlapis yang kita lakukan bersama.

Baca juga : Tim Indonesia Batal Ke Polandia

Pengendalian berlapis ini meliputi pertahanan terhadap importasi kasus dari luar negara serta pengendalian kasus di dalam negeri. 

Pengendalian importasi kasus dari LN dilakukan berdasarkan kebijakan pelaku perjalanan luar negeri, yang juga berlapis dari syarat testing dan vaksin, karantina, hingga entry dan exit test.

Sementara pengendalian kasus di dalam negeri, utamanya dalam hal pengendalian aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin prokes dilakukan melalui kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), PPKM Kabupaten/Kota, Satgas Fasilitas Publik 3M, dan PPKM Mikro.

“Capaian dalam ketiga modal dasar tersebut merupakan hal yang sudah sangat baik, yang kita upayakan bersama selama pandemi 2 tahun terakhir. Namun, dalam transisi menuju masyarakat produktif aman Covid-19 yang terus berkelanjutan, ketiga model tersebut harus terus kita pertahankan. Bersama kasus positif yang mulai menunjukkan penurunan dan harus dipertahankan, untuk terus turun dan jangan sampai naik lagi,” pungkas Wiku. [DRS]

Baca juga : Situasi Rusia-Ukraina Memanas, Tim Bulutangkis Indonesia Batal Ke Polandia

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.