Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Suap Pemeriksaan Pajak
Syukurin! Tim Pemeriksa Di-PHP Utusan Bank Panin
Kamis, 10 Maret 2022 09:00 WIB
Sebelumnya
Febrian pun mengatakan uang itu baru diberikan setelah keluar penetapan. Veronica berdalih Mukmin Ali Gunawan hanya sanggup memberikan Rp 5 miliar. “Dari Mukmin itu (uangnya)?” cecar hakim. “Iya,” jawab Febrian. Uang itu akhirnya diterima Wawan Ridwan. Tim pemeriksa kecewa pihak Bank Panin ingkar janji.
Tim kemudian melakukan rapat dan memutuskan uang Rp 5 miliar dari Veronika. “Karena kita takut dengan Pak Angin, akhirnya Rp 5 miliar itu kita sepakat (memberikannya) ke Pak Angin saja,” kata Febrian. Dalam perkara ini, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Baca juga : Dear Pemerintah, Warga Bogor Timur Minta Pemekaran Nih
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak periode 2016-2019, Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Jaksa KPK mengungkapkan suap diberikan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Suap diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut di atas merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak.
Baca juga : Telkom Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Di Pasaman Barat
Khusus Wawan, ia juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diketahui menggunakan uang suap untuk membeli mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT MMC warna Crystal Black Pearl; tanah beserta bangunan di Kota Bandung; rumah di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Kemudian pembelian tanah di Desa Muara Ciujung Timur, Kabupaten Lebak; mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige Warna Crystal Black Pearl. Pembelian aset-aset tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya