Dark/Light Mode

3 Ketua DPC Dicecar Soal Aliran Suap Pencalonan Ketua DPD Demokrat

Jumat, 1 April 2022 16:40 WIB
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dicecar soal aliran uang untuk pencalonan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Kalimantan Timur.

Ketiga ketua DPC Demokrat itu yakni Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat (Kubar) Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud, di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3). 

Baca juga : Eks Bupati Pangandaran Dicecar Soal Pengumpulan Uang Dari Kontraktor

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (1/4).

KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Baca juga : Ingatkan Pemerintah Soal Harga Pangan, Puan Ketua DPR Powerfull

Dalam dakwaan Yudi, terungkap, Abdul Gafur Mas'ud pernah meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, itu sebesar Rp 1 miliar.

Uang itu digunakan Abdul Gafur untuk maju sebagai kandidat Ketua DPD dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Zuhdi, di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (31/3).

Jaksa mengatakan, permintaan uang itu disampaikan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU Asdarussalam, di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur pada pertengahan Desember 2021.

Baca juga : Jalan Paman Sam Dihadang Kosta Rika

Asdarussalam, merupakan orang dekat Abdul Gafur. Sebelum menjabat sebagai bupati, dia menunjuk Asdarussalam sebagai salah satu tim suksesnya.

"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Zuhdi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 1 miliar rupiah yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," kata Jaksa Moh Helmi Syarief.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.